PeluangNews, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online mulai Selasa (1/7/2026). Kebijakan ini diiringi dengan pemberlakuan batas maksimal potongan komisi platform…
pengemudi ojol
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




