hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh
Opini  

Bedah Peta 9 Hakim MK: Membaca Peluang Konstelasi Putusan

sidang putusan
Ilustrasi | Majelis Hakim MK akan menjatuhkan putusan perkara PHPU syarat pendidikan Gibran | Foto: MariNews

Oleh: Edy Mulyadi

PERSIDANGAN gugatan syarat pendidikan dan keabsahan dokumen pendaftaran Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak akhir. Pembacaan putusan kemungkinan akan dilakukan pada Senin atau Selasa, 5 atau 6 Oktober 2026.

Perkara yang didaftarkan dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu bisa disebut telah sampai di titik paling kritis.
Fakta dan bukti di rangkaian persidangan seperti menguliti satu per satu kelemahan posisi hukum Gibran.
Keterangan para saksi ahli, pengakuan KBRI Australia dan Singapura, serta manuver politik pasca-reshuffle 1 Oktober melucuti benteng pertahanan Solo. Publik kini hanya menanti satu hal: ke mana arah palu 9 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan diketuk?

Dalam koridor politik-hukum, memang terlalu dini untuk menduga arah putusan majelis hakim. Tapi, seperti biasa, publik, khususnya netizen, punya “tradisi” sendiri. Itulah sebabnya hari-hari ini beredar rumor lumayan kencang. Konon, konstelasi hakim mengarah pada angka 7 banding 2 untuk mendiskualifikasi atau membatalkan status kepesertaan Gibran sebagai Cawapres.

Benarkah spekulasi itu? Untuk mengujinya, tidak bisa asal tebak. Ada baiknya kita coba membedah rekam jejak masing-masing hakim. Bagaimana independensinya? Juga memetakan mana hakim progresif versus yang konservatif dari sembilan hakim tersebut.

Rekam Jejak dan Preferensi

Jika latar belakang dan karakter putusan para hakim dikuliti, kita bisa memetakan mereka ke dalam tiga blok utama.
Pertama, blok progresif dan substantif. Blok ini berisi mereka yang secara konsisten menekankan keadilan substantif di atas syarat formalitas belaka.

Di sini ada Ketua MK Suhartoyo. Dia berlatar belakang hakim karier peradilan umum. Dikenal sangat berhati-hati serta teguh pada ketaatan asas. Suhartoyo juga tercatat kerap berada di barisan dissenting opinion saat MK mengeluarkan putusan-putusan kontroversial yang membela penguasa di masa silam.

Hakim kedua, Saldi Isra. Saat ini Saldi adalah Wakil Ketua MK. Guru Besar Hukum Tata Negara ini dikenal sangat vokal. Dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang dulu meloloskan Gibran, Saldi menyampaikan dissenting opinion yang sangat menohok terkait keanehan prosedur di MK. Pertanyaan-pertanyaan tajamnya dalam persidangan ijazah Gibran kali ini mengisyaratkan sikap tegasnya dalam menguji keaslian materiil dokumen.

Selanjutnya, Enny Nurbaningsih. Dia adalah pakar hukum tata negara dari UGM. Seperti Saldi, Enny punya rekam jejak ketat terhadap legalitas prosedur dan pengujian substansi hukum. Dia diyakini berada di garda depan menolak toleransi atas cacat administrasi KPU.

Kedua, blok peradilan umum. Blok ini diisi oleh hakim-hakim yang berorientasi pada ketertiban hukum peradilan. Mereka juga tidak lagi memiliki beban loyalitas pada rezim lama.

Hakim Ridwan Mansyur masuk di blok ini. Dia merupakan hakim karier senior dari jalur Mahkamah Agung (MA). Karakter hakim umum cenderung sangat tekstual dan ketat soal pembuktian fisik (ijazah/sertifikat).

Kemudian, Liliek Prisbawono Adi. Liliek merupakan pengganti Anwar Usman yang membawa penyegaran. Masuknya Liliek secara otomatis memutus rantai konflik kepentingan paman yang selama ini membayangi MK.

Selanjutnya, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Dia berlatar belakang akademisi. Dulu dia masuk MK atas usulan Presiden Jokowi. Meski begitu, rekam jejak putusannya kerap mengejutkan dan fleksibel mengikuti bukti-bukti persidangan yang paling riil.

Blok ketiga, penjaga stabilitas. Mereka datang dari unsur politik/legislatif. Blok ini sangat memperhitungkan dampak politik tata negara serta norma formal dan ketentuan UU.

Di sini ada Arsul Sani. Mantan legislator yang memahami betul dapur pembentukan UU. Pendekatannya pragmatis-konstitusional. Tapi pada kasus pendidikan Gibran kali ini, Arsul justru tampil beda. Misalnya, dia mengaku juga lulusan Insert, Sydney. Tapi dia menambahkan keterangan bahwa Insert cuma lembaga kursus bahasa, bukan sekolah setara SMA di sini.

Juga ada hakim Adies Kadir. Baru masuk MK melalui jalur unsur DPR. Adies cenderung sangat hati-hati terhadap putusan yang berpotensi mengguncang keberlangsungan pemerintahan yang sedang berjalan.

Yang terakhir, M. Guntur Hamzah. Berlatar akademik dan birokrasi peradilan. Cenderung konservatif dalam menilai sengketa penetapan hasil atau pejabat aktif. Diperkirakan Guntur pun tidak akan serta-merta mengambil posisi yang menguntungkan Gibran secara total. Sepertinya dia tak akan terang-terangan menolak petitum para penggugat. Mungkin Guntur akan menempuh dissenting opinion.

Jika isu gosip 7:2 itu dibaca secara objektif, angka 7 kemungkinan merupakan gabungan tiga hakim dari blok progresif-substantif, tiga hakim dari blok peradilan umum, ditambah Arsul Sani dari blok penjaga stabilitas. Artinya, komposisinya menjadi 3 + 3 + 1 = 7.

Mereka tidak ingin lagi marwah MK dipertaruhkan demi mempertahankan dokumen yang dalam persidangan justru terus dipersoalkan.

Sementara angka 2 merujuk pada dua hakim yang tersisa, yakni Adies Kadir dan M. Guntur Hamzah. Keduanya mungkin memilih dissenting opinion dengan pertimbangan kepastian dan stabilitas pemerintahan. Wallahu a’lam bish showab…! []

[Penulis adalah wartawan senior]

pasang iklan di sini
lpdb.go.id