hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
UMKM  

Pemerintah Tetapkan Pengemudi Ojol Roda Dua sebagai UMKM

Pemerintah Tetapkan Pengemudi Ojol Roda Dua sebagai UMKM
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pengemudi ojol roda dua ditetapkan sebagai UMKM/Dok.PeluangNews-Ho Humas

PeluangNews, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online mulai Selasa (1/7/2026). Kebijakan ini diiringi dengan pemberlakuan batas maksimal potongan komisi platform sebesar 8 persen sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, status baru tersebut membuat pengemudi ojol memperoleh hak dan fasilitas yang sama seperti pelaku usaha mikro lainnya.

“Alhamdulillah, mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online,” kata Maman di Jakarta, Rabu (1/7).

Penetapan pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro sejalan dengan implementasi kebijakan pembatasan komisi maksimal sebesar 8 persen bagi platform layanan transportasi penumpang roda dua.

Dengan aturan baru tersebut, pengemudi akan menerima porsi pendapatan sebesar 92 persen dari tarif perjalanan. Sebelumnya, pengemudi memperoleh 80 persen dari tarif, sedangkan 20 persen menjadi bagian perusahaan aplikator.

Maman menjelaskan, pengumuman resmi mengenai implementasi teknis penyesuaian komisi akan disampaikan oleh Kementerian Perhubungan.

Pengemudi Ojol Berhak Mendapat Fasilitas UMKM

Melalui perubahan status tersebut, para pengemudi ojol kini berhak mengakses berbagai program perlindungan dan pemberdayaan yang selama ini disediakan pemerintah bagi pelaku usaha mikro.

Selain memperoleh akses pembiayaan usaha, pengemudi juga akan mendapatkan program peningkatan kapasitas, pelatihan kewirausahaan, hingga pendampingan dalam mengembangkan usaha produktif.

Menurut Maman, pemerintah juga memberikan kemudahan di bidang perpajakan. Sebab, sebagian besar pengemudi ojol memiliki omzet yang masih berada di bawah batas pengenaan pajak untuk usaha mikro.

“Ojol sekarang berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang diterima pengusaha mikro. Salah satunya, mereka tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatannya masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta,” ujarnya.

Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Tambah Sumber Pendapatan

Pemerintah turut menyiapkan paket stimulus pemberdayaan agar pengemudi ojol memiliki peluang membangun usaha lain di luar aktivitas sebagai mitra transportasi daring.

Program tersebut mencakup akses pembiayaan, peningkatan kompetensi kewirausahaan, hingga pendampingan usaha yang diharapkan mampu menciptakan sumber pendapatan baru bagi pengemudi beserta keluarganya.

“Mereka memiliki waktu kerja yang fleksibel. Dengan status sebagai pengusaha mikro, mereka juga memiliki kesempatan membangun usaha lain secara mandiri bersama keluarga,” kata Maman.

Transisi Dilakukan Bertahap

Menteri Maman memastikan perubahan status pengemudi ojol menjadi pengusaha mikro akan berlaku secara otomatis sesuai aspirasi berbagai asosiasi pengemudi.

Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikator dan asosiasi pengemudi agar proses transisi berjalan tertib tanpa mengganggu operasional layanan transportasi online.

Ia menegaskan bahwa persyaratan administrasi tidak akan menjadi hambatan dalam penerapan kebijakan tersebut.

“Semangat utama kebijakan ini adalah memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada saudara-saudara ojol. Persyaratan administratif tidak boleh menjadi beban. Yang terpenting, implementasi kebijakan ini berjalan baik melalui koordinasi seluruh pihak terkait,” ujarnya.

Lebih lanjut, pemerintah tengah menyiapkan landasan hukum yang kuat agar kebijakan ini dapat diterapkan secara berkelanjutan sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem transportasi digital.

“Kami berkepentingan menjaga ekosistem ini tetap kondusif karena melibatkan perusahaan aplikator, pengemudi, merchant, hingga pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital. Karena itu, seluruh kebijakan disusun agar menciptakan ekosistem yang sehat, kondusif, dan berkeadilan,” tutur Maman. (Aji)

pasang iklan di sini
octa vaganza