
PADA Rabu, 23 September 2026, Ombudsman RI sidak mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Hasilnya bukan temuan biasa.
Di belakang blok hunian utama yang overkapasitas — dari kapasitas 845 orang dihuni 1.847 orang — Ombudsman menemukan lebih dari 10 unit bangunan menyerupai klaster perumahan mewah. Fasilitasnya; AC, TV layar datar, sofa, tempat tidur spring bed, dapur lengkap dengan kulkas, dispenser, bahkan mesin kopi, fasilitas olahraga, dan botol minuman keras. Di area itu terparkir Toyota Alphard dan ada dua pintu keluar rahasia di belakang lapas.
Ombudsman menyebutnya “klaster mewah”. Kalapas dan 4 pejabat langsung dicopot dan diperiksa Ditjenpas: Kalapas Wisnu Hani Putranto, KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, Kaur Umum. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sidak langsung dua hari berikutnya, 25 September.
Yang paling menyulut emosi publik, siapa penghuninya? Data yang dirilis MAKI dan didalami Ditjenpas pada 28 September 2026 dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI menyebutkan tiga klaster:
1. Klaster koruptor kelas kakap yakni Heru Hidayat (Jiwasraya-Asabri, seumur hidup), Teddy Tjokrosaputro, Pieter Rasiman, Harvey Moeis (kasus timah), Wisnu Hendraningrat (impor gula), Bambang Rianto (Waskita Karya).
2. Klaster TPPU/penipu elite yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz (Binomo).
3. Klaster pidana umum elite yakni Ferdy Sambo.
Ditjenpas 28 September 2026 resmi menyatakan telah memeriksa 21 warga binaan asimilasi di SAE (sarana asimilasi dan edukasi), 33 warga binaan tipikor, dan 1 warga binaan Ferdy Sambo perkara pidana umum.
Meski kuasa hukum Sambo membantah keras — bilang Sambo di Blok A 2.5 bersama warga binaan lain, tidak pernah di rumah mewah — bantahan itu justru menguatkan pertanyaan: jika bukan Sambo, lalu untuk siapa 10 rumah mewah ber-AC itu dibangun di dalam lapas?
Ombudsman sendiri menyatakan awalnya sempat dihalang-halangi petugas saat mau masuk ke area belakang.
Bila ada anggapan bahwa terungkapnya kasus itu sebagai salah satu bukti bahwa Kemenkumham/Ditjenpas dan aparat hukum bisa dibeli sangat beralasan.
Ini bukan emosional, itu kesimpulan logis dari tiga lapisan pembusukan:
1. Lapisan pertama; korupsi mematikan tujuan pemidanaan.
Tujuan penjara adalah pembinaan, efek jera, dan keadilan. Apa yang terjadi di Cibinong adalah privatisasi keadilan. Narapidana kaya bisa beli kenyamanan, narapidana miskin tidur berdesakan 3 orang di kasur 1.
Ini melanggar asas equality before the law di Pasal 27 UUD 1945. Kalau di dalam lapas saja hukum sudah bisa dibeli dengan uang sewa klaster, bagaimana publik mau percaya putusan di luar lapas tidak dibeli?
2. Lapisan kedua; modus “Sarana Asimilasi dan Edukasi” jadi kedok bisnis.
Pola lama yang berulang
Sejak kasus Lapas Sukamiskin dulu, modus selalu sama: dalih SAE, dalih pembinaan, dalih koperasi. Padahal SAE di Cibinong diubah jadi apartemen. Pertanyaan besarnya: siapa kontraktor yang membangun 10 rumah itu? Dari anggaran mana? Tidak mungkin 10 rumah lengkap AC-kulkas-dapur dibangun tanpa sepengetahuan Kalapas dan Kanwil.
Ini bukan kelalaian, ini “korupsi terstruktur”. Ada dugaan pungutan; Ombudsman temukan dugaan pembayaran warga binaan untuk dapat fasilitas, dan pungutan ke keluarga saat kunjungan. Artinya ada tarif: mau AC Rp X juta, mau kulkas Rp X juta, mau Alphard masuk Rp X juta.
3. Lapisan ketiga; mental petugas yang sudah tidak takut.
Fakta ditemukannya miras dan Alphard di dalam lapas menunjukkan petugas sudah tidak takut lagi. Pintu rahasia di belakang lapas itu untuk apa? Itu bukan untuk kabur, itu untuk jalur VIP agar tamu elite tidak lewat pintu depan.
Ini membuktikan sistem pengawasan internal Ditjenpas lumpuh total. Selama ini Ombudsman tidak pernah bisa masuk bebas — mereka dihalang-halangi dulu. Artinya ada kesadaran bersalah.
Mengapa selama ini tidak diberantas? Jawabannya adalah karena menguntungkan semua pihak. Lapas butuh uang operasional tambahan.
Overkapasitas 100% tidak diimbangi anggaran. Maka “sewa klaster mewah” jadi solusi kotor untuk cari uang. Narapidana koruptor butuh kenyamanan. Petugas butuh tambahan penghasilan. Terjadi simbiosis koruptif.
Selain itu, hukuman terlalu ringan. Kalapas yang ketahuan paling dicopot, dinonaktifkan, tidak dipidana TPPU. Lihat kasus Sukamiskin: Kalapas dipenjara, tapi keluar, sistem tetap sama. Tidak ada efek jera.
Di sisi lain narapidana yang menghuni adalah orang kuat. Yaitu, Harvey Moeis, Heru Hidayat, Ferdy Sambo — mereka bukan napi biasa. Mereka punya jaringan. Petugas lapas mana berani menolak mantan Kadiv Propam Polri atau bandar timah triliunan? Inilah yang disebut “negara kalah oleh narapidana”.
Kasus Cibinong bukan kasus tunggal, ini adalah potret telanjang Kemenkumham/ Ditjenpas. Jika pemerintah serius, langkahnya bukan hanya copot 5 pejabat, tapi:
1. Pidana, bukan hanya administrasi. Usut asal uang pembangunan 10 rumah mewah itu okeh KPK.
2. Bongkar SAE se-Indonesia. Audit semua lapas yang punya SAE, karena modus ini pasti ada di Lapas Porong, Lapas Medan, Lapas Cipinang.
3. Buka daftar tamu Alphard. Siapa yang keluar masuk pintu rahasia itu? CCTV harus dibuka ke publik. Kalau tidak, kepercayaan publik pada hukum akan benar-benar mati.
Rakyat kecil mencuri ayam dipenjara tidur di lantai berdesakan, koruptor merampok negara triliunan tidur pakai AC dan kulkas di dalam lapas yang dijaga negara. Itulah keadilan yang dibeli.[]








