
PeluangNews, Jakarta – Pemerintah mengusulkan komposisi biaya haji 2027 berada di kisaran 52 banding 48 antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.
Usulan tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat di Istana Kepresidenan Jakarta dengan penekanan agar beban jemaah tidak bertambah.
“Angka 52 banding 48 tidak terlalu memberatkan kepada jemaah,” kata Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf usai rapat bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9/2026).
Dalam rapat yang membahas hasil perhitungan bersama parlemen terkait biaya ibadah haji 2027 itu, Irfan menuturkan, “Kami menyampaikan hasil hitung-hitungan kami dengan Komisi VIII DPR tentang BPIH, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.”
Menurut dia, ada penyesuaian angka karena dinamika geopolitik di Timur Tengah yang memengaruhi kondisi ekonomi.
“Memang ada angka-angka yang harus berubah, tapi pada prinsipnya, Presiden menekankan jangan sampai memberatkan kepada jemaah,” imbuhnya.
Dia mengaku kementeriannya menyiapkan formulasi agar jemaah tidak terbebani.
Komposisi Bipih dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan dihitung ulang untuk mendapatkan skema yang proporsional.
“Kami juga mencari formulasi bagaimana kita bisa walaupun angkanya berbeda, tapi jemaah tidak terlalu mendapatkan beban yang cukup besar,” ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah.
Usul itu disampaikan Irfan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
“Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp107.340.172,02 dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068,81 atau sebesar 40% dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103,21 atau sebesar 60%,” kata Irfan.
Dengan komposisi tersebut, jemaah diusulkan membayar Bipih sebesar Rp42.936.068,81, sementara Rp 64.404.103,21 ditutup dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.
BPIH merupakan keseluruhan biaya penyelenggaraan ibadah haji yang bersumber dari setoran jemaah (Bipih) dan nilai manfaat.
Sebagai perbandingan, BPIH 2026 ditetapkan sebesar Rp87.409.365 per jemaah, dengan komposisi 62% Bipih dan 38% nilai manfaat.
Irfan mengemukakan bahwa usulan BPIH 2027 disusun dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas pelayanan kepada jemaah, seraya tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas. []








