
PeluangNews, Jakarta-Para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang mendapat penempatan jauh dari domisili tidak perlu khawatir kehilangan statusnya.
Pemerintah memastikan mereka tetap dipertahankan sembari menunggu pembangunan KDKMP di wilayah asal masing-masing selesai.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan penempatan lintas daerah dilakukan untuk memastikan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) terpenuhi, terutama di wilayah yang bangunan KDKMP-nya telah selesai dan membutuhkan manajer untuk segera beroperasi.
“Bersama PT Agrinas Pangan Nusantara, kami akan tetap mempertahankan status mereka (manajer KDKMP) dan tidak melakukan diskualifikasi sambil menunggu bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih-nya selesai. Kita carikan solusinya,” kata Ferry usai Rapat Koordinasi Terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ferry mengimbau para manajer yang telah mendapatkan surat keputusan (SK) penempatan di luar domisili agar menerima penempatan awal tersebut. Setelah pembangunan KDKMP di wilayah domisili masing-masing selesai, penempatan akan disesuaikan kembali.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerataan formasi SDM manajer KDKMP di seluruh wilayah.
“Dengan begitu, koperasi yang telah siap secara infrastruktur dapat segera menjalankan kegiatan operasional tanpa harus menunggu seluruh pembangunan selesai,” ungkapnya.
Ferry juga memastikan manajer KDKMP yang memilih mengundurkan diri tidak akan dikenai sanksi. Namun, dia menyebut jumlah manajer yang mengundurkan diri sejauh ini tidak signifikan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah memahami kekhawatiran para manajer yang memperoleh penempatan di luar domisili. Karena itu, dia meminta para manajer menerima penempatan awal agar status mereka sebagai manajer KDKMP tetap terjaga.
“Yang paling penting sekarang dari manajer-manajer yang sudah ditempatkan itu, diterima dulu agar statusnya tetap sebagai PKWT. Nanti kalau koperasinya yang dekat domisili sudah selesai dibangun, lokasinya akan disesuaikan. Jadi status tidak gugur,” papar Zulkifli.
Para manajer KDKMP tersebut akan bekerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
Zulkifli mengatakan para manajer akan mulai menjalankan penempatan sesuai wilayah kerja masing-masing pada 1 Oktober 2026.
“Mereka nantinya memiliki tanggung jawab mengelola koperasi sebagai bagian dari infrastruktur pemerintah untuk mendukung penyaluran subsidi dan bantuan pemerintah sekaligus mengembangkan perekonomian desa,” jelasnya.
Dari sisi penghasilan, Zulkifli menyebut manajer KDKMP akan memperoleh gaji sekitar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta. Besaran tersebut terdiri atas komponen gaji dan tunjangan yang disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat.
“Karena memang tanggung jawabnya berat untuk mengembangkan ekosistem desa,” tambah Zulkifli.
Dalam mendukung operasional KDKMP, PT Agrinas Pangan Nusantara juga telah menjalin kerja sama dengan sejumlah BUMN. Kerja sama tersebut mencakup PT Pupuk Indonesia, Bulog, ID Food, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan PLN.
Melalui kolaborasi tersebut, KDKMP diharapkan dapat berperan dalam penyaluran bantuan dan subsidi pemerintah serta membuka akses pembiayaan bagi masyarakat desa.
Dengan penempatan manajer mulai 1 Oktober, pemerintah berharap operasional koperasi dapat berjalan seiring dengan pembangunan infrastruktur KDKMP di berbagai daerah.








