
PeluangNews, Jakarta — Perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan pada layanan seluler masih menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Dari evaluasi terhadap tiga operator, pemerintah menemukan 156 paket layanan yang mekanisme perlindungannya belum dinilai sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Temuan tersebut berasal dari hasil klarifikasi dan evaluasi Kemkomdigi terhadap laporan implementasi perlindungan sisa kuota yang disampaikan XLSmart, Indosat, dan Telkomsel.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Denny Setiawan, mengatakan ketiga operator sebenarnya telah memperluas pilihan paket dengan mekanisme rollover. Namun, sebagian paket lainnya masih memberikan perlindungan kepada pelanggan sebatas notifikasi.
“Dari hasil kami evaluasi, dalam perlindungan substantif yang diberikan, masih berupa notifikasi. Dan menurut hasil evaluasi kami itu, masih belum maksimal memberikan perlindungan substantif kepada nilai ekonomi yang ada pada kuota dimaksud,” kata Denny Setiawan dalam pemaparan perkembangan tindak lanjut putusan MK di Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima Kemkomdigi, XLSmart melaporkan 101 paket. Sebanyak 92 paket telah menggunakan mekanisme rollover, sedangkan sembilan paket masih menggunakan bentuk perlindungan lain berupa informasi dan notifikasi.
Indosat melaporkan 94 paket, dengan 23 paket telah menggunakan mekanisme rollover dan 71 paket masih mengandalkan notifikasi.
Sementara itu, Telkomsel melaporkan 95 paket. Dari jumlah tersebut, 19 paket menggunakan mekanisme rollover, sedangkan 76 paket masih menggunakan notifikasi.
Secara keseluruhan, terdapat 156 paket yang masih menggunakan mekanisme perlindungan selain rollover dari total 290 paket yang dilaporkan ketiga operator.
Kemkomdigi menegaskan bahwa notifikasi tidak dapat disamakan dengan perlindungan substantif terhadap sisa kuota. Peringatan mengenai masa berlaku hanya memberi tahu pelanggan bahwa kuota akan berakhir, tetapi tidak menjamin pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli.
“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” tegas Denny.
Kemkomdigi meminta operator melakukan penyesuaian terhadap paket-paket yang mekanisme perlindungannya belum memenuhi substansi putusan MK.
Meski demikian, pemerintah tidak menetapkan bahwa seluruh paket harus menggunakan mekanisme rollover. Yang menjadi perhatian adalah adanya mekanisme yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dinikmati dan dimanfaatkan pelanggan.
“Tidak. Artinya semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amar putusan adalah bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan,” jelas Denny.
Selain mekanisme perlindungan, Kemkomdigi turut menyoroti kemungkinan adanya biaya dalam penerapan perlindungan sisa kuota.
Denny menegaskan putusan MK menyebut perlindungan substantif terhadap sisa kuota tidak boleh dikenakan biaya dengan alasan maupun persyaratan apa pun.
Jika terdapat perubahan harga paket, Kemkomdigi akan mengevaluasi penerapannya dengan mengacu pada formulasi tarif yang telah ditetapkan pemerintah.
“Dalam putusan MK secara eksplisit bahwa dalam hal melakukan perlindungan substantif terkait kuota, itu tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun,” ujar Denny.
Pemerintah melalui Kemkomdigi akan melanjutkan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi perlindungan sisa kuota pada masing-masing operator.
Operator juga diminta segera menyesuaikan mekanisme perlindungan pada paket yang dinilai belum memberikan perlindungan substantif terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan.
Masyarakat yang menemukan persoalan terkait perlindungan sisa kuota dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal masing-masing operator maupun call center Ditjen Infrastruktur Digital di 159.








