
PeluangNews, Jakarta — Percepatan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) membutuhkan kesiapan sumber daya manusia (SDM) di setiap wilayah. Karena itu, penempatan manajer tidak hanya dilakukan berdasarkan domisili, tetapi juga menyesuaikan ketersediaan titik koperasi, kesiapan bangunan, serta kebutuhan di berbagai daerah.
Kondisi tersebut membuat sebagian Manajer KDKMP harus ditempatkan di wilayah yang jauh dari domisilinya. Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan, penempatan lintas daerah dilakukan untuk pemerataan SDM manajer di seluruh wilayah Indonesia sekaligus memenuhi kebutuhan manajer di wilayah yang pembangunan KDKMP-nya telah selesai.
Ferry mengatakan, penempatan lintas daerah diperlukan untuk mengisi kekosongan SDM di wilayah yang bangunan koperasinya telah selesai dan membutuhkan manajer. Dengan demikian, koperasi dapat segera menjalankan kegiatan operasional.
“Manajer yang telah memperoleh surat keputusan (SK) penempatan di luar domisili diimbau menerima penempatan awal tersebut. Setelah pembangunan KDKMP di daerah asal selesai, penempatan manajer akan disesuaikan kembali dengan domisilinya,” kata Ferry usai Rapat Koordinasi Terbatas di Jakarta, Selasa (29/9/2026), sebagaimana dikutip dari keterangan pers Kementerian Koperasi.
Di sisi lain, akun Instagram resmi @simkopdes menegaskan bahwa kedekatan dengan domisili tetap menjadi prioritas dalam penempatan Manajer KDKMP.
“Kedekatan dengan domisili tetap menjadi prioritas. Kami memahami bahwa penempatan yang jauh dari keluarga dan lingkungan asal membutuhkan kesiapan serta penyesuaian yang tidak ringan,” dikutip dari akun resmi @simkopdes.
Dalam keterangannya, @simkopdes menjelaskan bahwa penempatan Manajer KDKMP disusun secara berjenjang dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.
“Penempatan Manajer KDKMP disusun secara berjenjang dengan mempertimbangkan domisili, ketersediaan titik KDKMP, kesiapan bangunan, kapasitas setiap wilayah (gedung terbangun), dan kebutuhan nasional,” tulis @simkopdes.
Namun, pada beberapa wilayah, titik KDKMP yang sesuai belum tersedia. Selain itu, terdapat titik yang telah terisi atau belum siap untuk ditempati. Kondisi tersebut membuat sebagian manajer perlu ditempatkan di wilayah lain yang masih membutuhkan.
Ferry mengatakan, manajer yang keberatan ditempatkan jauh dari domisilinya tidak langsung didiskualifikasi. Mereka tetap dapat mempertahankan statusnya sambil menunggu solusi penempatan sesuai dengan domisili.
Dengan skema tersebut, manajer yang telah mendapatkan SK penempatan di luar domisili tetap dapat menerima penempatan awal sembari menunggu pembangunan KDKMP di daerah asal selesai. Setelah pembangunan KDKMP di daerah asal selesai, penempatan manajer akan disesuaikan kembali dengan domisilinya.
Ferry juga memastikan manajer yang mengundurkan diri tidak akan dikenai sanksi. Menurut Ferry, jumlah manajer yang mengundurkan diri sejauh ini tidak signifikan.
Sementara itu, @simkopdes menegaskan bahwa penempatan jauh dari domisili tidak dimaksudkan sebagai penilaian terhadap kualitas maupun kemampuan manajer.
“Penempatan jauh tidak dimaksudkan sebagai penilaian terhadap kualitas maupun kemampuan manajer. Setiap penempatan memiliki peran yang sama penting dalam memastikan KDKMP dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” demikian pernyataan tersebut.
Pengelola juga menyampaikan apresiasi terhadap kesiapan, pengabdian, dan komitmen seluruh Manajer KDKMP dalam menjalankan amanah di lokasi penempatan masing-masing.
“Kami menghargai kesiapan, pengabdian, dan komitmen seluruh Manajer KDKMP dalam menjalankan amanah di lokasi penempatan masing-masing,” tulis @simkopdes.








