PeluangNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas selama 30 hari ke depan. “Perpanjangan masa penahanan Yaqut dibutuhkan karena proses penyidikan…
Gus Yaqut
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





