
PeluangNews, Jakarta – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), menggelar sidang perdana dengan agenda dakwaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Gus Yaqut, demikian ia disapa, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji periode 2022-2024. Perbuatannya dianggap telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sedikitnya mencapai Rp622 miliar.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Greafik, kerugian negara itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) 2026.
Yaqut disebut terima US $271.500. “Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas US $271.500,” kata JPU dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Ni Kadek Susanti.
Selain Yaqut, KPU juga menyebut adanya penerimaan yang memperkaya korporasi. Sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperoleh Rp478,17 miliar
“Memperkaya korporasi, 313 PIHK, Rp 478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu: US $26.500,” kata JPU, menandaskan.
Mantan Menag Yaqut disidang bersama Ishfah Abidal Azis (eks Stafsus Menag), Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour), dan Asrul Azis Taba (Ketum Kesthuri).
Yaqut juga didakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024.
Kuota tersebut disebut diisi dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu, serta jemaah haji khusus dengan masa tunggu yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“(Pengisian) Dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jemaah haji khusus dengan masa tunggu yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata JPU itu.
Dia mengatakan pengisian kuota tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK. Dalam prosesnya, disebut terdapat penerimaan fee percepatan dari para jemaah.
Jaksa juga menyebut adanya pengalihan dan pengaturan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50% tanpa dilandasi kajian teknis.
“Mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50% persen tanpa landasan kajian teknis,” ujar JPU.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perbuatan Yaqut dan terdakwa lainnya bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antaranya pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022.
Selanjutnya, pasal 5 dan pasal 10 ayat 1 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023.
Sejumlah ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yakni pasal 2, pasal 8 ayat 2 dan ayat 6, pasal 48 ayat 1, pasal 64 ayat 2 dan ayat 4, pasal 65 ayat 1, ayat 2 huruf b, dan ayat 3, pasal 116, serta pasal 123.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan sejumlah Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur teknis pemenuhan kuota haji. []








