hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Hukum  

KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Yaqut 30 Hari ke Depan

KPK
KPK Perpanjang penahanan Gus Yaqut | Dok. Ist

PeluangNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas selama 30 hari ke depan.

“Perpanjangan masa penahanan Yaqut dibutuhkan karena proses penyidikan masih terus berjalan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

KPK telah melakukan penahanan terhadap Yaqut sebagai tersangka pada Kamis, 12 Maret 2026. Ia disangka terlibat kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

“Perpanjangan penahanan kedua ini, untuk 30 hari ke depan ini dibutuhkan, karena penyidikan masih berproses, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi,” ujar Budi.

Sebelumnya, Gus Yaqut, sapaannya, sempat pulang ke rumah atau menjadi tahanan rumah pada momen Hari Raya Idul Fitri 19 Maret 2026.

Status tahanan rumah ini mendapat perhatian luas dari masyarakat sehingga Yaqut kembali ke rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Selain Yaqut, KPK juga menahan tersangka lainnya yaitu, Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada 17 Maret 2026.

Keduanya dijerat dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait kerugian negara.

Berdasarkan perhitungan KPK bersama BPK, nilai kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp622 miliar. []

octa vaganza