Peluang news, Bogor- Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, serta sektor-sektor UMKM lainnya, berpotensi memberi peluang bagi sekitar 600 ribu petani hingga nelayan untuk meningkatkan usaha mereka.
“Jadi kalau menurut perhitungan Kementerian Keuangan, hampir 600 ribu orang yang bisa dicover oleh program ini. Artinya ada 600 ribu masyarakat kecil, ada 600 ribu keluarga, yang akan terbebas,” kata Hasan di Bogor, Kamis (7/11/2024).
Hasan menyebutkan hadirnya kebijakan ini memang ditujukan untuk membantu petani, nelayan, hingga UMKM agar tidak lagi terlilit utang. Kebijakan ini hanya menyasar pelaku UMKM, petani, hingga nelayan yang merupakan nasabah bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara, dan telah melewati masa jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun.
“Mereka tidak mampu membayar utang, sudah lebih dari 10 tahun, sudah ditagih secara optimal oleh perbankan, sudah ada restrukturisasi hutangnya, tapi tetap tidak bisa membayar. Nah, dengan ini, mereka sekarang sudah bisa terbebas dari utang,” kata Hasan.
Sebelumnya, Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Harapannya dengan dihapuskannya piutang macet, para petani hingga nelayan ini bisa mengajukan kredit usaha lagi. (Aji)