hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Perlindungan Kekayaan Intelektual Kunci Daya Saing Produk Indonesia di Pasar Global

Foto dok. Kemendag-peluangnews

PeluangNews, Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan perlindungan kekayaan intelektual (HKI) menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Menurutnya, produk unggulan nasional tidak cukup hanya memiliki kualitas tinggi, tetapi juga harus dilindungi secara hukum agar memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi pelaku usaha dan negara.

Hal tersebut disampaikan Budi Santoso saat menjadi narasumber pada Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026 di Jakarta Pusat, Rabu (5/8). Dalam kesempatan itu, ia didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Isy Karim.

Menurut Budi, perlindungan kekayaan intelektual merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari strategi perdagangan internasional. Karena itu, isu perlindungan HKI selalu menjadi perhatian dalam setiap perundingan dagang yang dilakukan Indonesia dengan negara mitra.

“Dari kacamata perdagangan internasional, setiap produk tidak hanya harus berkualitas, tetapi kekayaan intelektualnya juga harus dilindungi. Karena itu, dalam setiap perundingan yang Indonesia lakukan dengan negara lain, kekayaan intelektual selalu menjadi perhatian penting karena kita harus melindungi aset-aset nasional, baik di pasar domestik maupun global,” ujar Budi Santoso.

Ia menambahkan, kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomi yang besar karena mampu meningkatkan daya saing produk sekaligus menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat.

“Kekayaan intelektual harus dimanfaatkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan daya saing ekspor, dan mewujudkan kesejahteraan,” katanya.

Untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional, Kementerian Perdagangan menjalankan berbagai langkah strategis, mulai dari hilirisasi dan komersialisasi inovasi, promosi dagang, business matching, pemanfaatan marketplace, fasilitasi ekspor, hingga penguatan merek produk Indonesia.

Menurut Budi, identitas produk kini menjadi salah satu faktor utama dalam perdagangan internasional. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap merek dan paten harus menjadi perhatian para pelaku usaha, termasuk UMKM yang mulai menembus pasar ekspor.

“Produk Indonesia tidak cukup hanya berkualitas, tetapi harus memiliki identitas yang dilindungi secara hukum, baik dari sisi merek maupun paten. Saat ini, merek bahkan ditempatkan pada posisi sangat penting dalam transaksi ekspor, promosi, bahkan perundingan,” ujarnya.

Selain memperkuat promosi dan komersialisasi, Kemendag juga meningkatkan kepastian hukum melalui pengawasan pasar domestik dan penegakan aturan perlindungan kekayaan intelektual berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pengawasan dilakukan menggunakan pendekatan berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA) terhadap berbagai komoditas seperti fesyen, kosmetik, dan elektronik. Kemendag juga mengintegrasikan data intelijen pelanggaran HKI secara real-time serta memperkuat pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dengan mekanisme takedown cepat terhadap produk maupun iklan ilegal.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong komersialisasi kekayaan intelektual melalui penguatan waralaba nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba. Kebijakan tersebut telah memberikan dampak positif dengan terciptanya lebih dari 485 ribu lapangan kerja melalui 154 merek waralaba lokal.

Untuk mempercepat pengembangan waralaba nasional, Kemendag memfokuskan kebijakan pada percepatan pendaftaran merek, pengembangan inovasi dan model bisnis, serta edukasi dan pendampingan bagi pelaku usaha.

Budi juga menekankan pentingnya perubahan strategi dalam menghadapi persaingan global. Menurutnya, Indonesia tidak lagi hanya mengandalkan promosi dagang, tetapi juga harus memperkuat perlindungan aset dagang nasional.

Langkah tersebut menjadi penting mengingat sejumlah merek lokal pernah mengalami praktik penyerobotan maupun pendaftaran ilegal oleh pihak asing di berbagai negara yang berpotensi merugikan eksportir Indonesia.

Sebagai langkah antisipasi, Kemendag mendorong pembentukan Export Intellectual Property (IP) Desk di negara-negara tujuan ekspor melalui 46 perwakilan perdagangan Republik Indonesia yang tersebar di 33 negara.

Export IP Desk akan memberikan layanan pendampingan, pemantauan pasar, hingga advokasi hukum bagi pelaku usaha Indonesia guna memastikan merek nasional memperoleh perlindungan yang memadai di pasar internasional.

Selain itu, Indonesia juga terus berperan aktif dalam implementasi Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sebagai bagian dari komitmen memperkuat standar perlindungan hak kekayaan intelektual di tingkat global.

pasang iklan di sini
octa vaganza