Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, pihaknya akan memulihkan data para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) usai penghapusan tagih utang selesai dilakukan oleh berbagai bank dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Kami berharap hal itu bisa dilakukan saat ini juga, segera. Sehingga proses untuk penyelesaian penghapusan tadi itu, baik di hapus tagihnya, maupun nanti dilaporkan juga bahwa dengan begitu sudah terjadi pelunasan, sehingga kami juga bisa melakukan penghapusannya dari catatan di SLIK,” kata Mahendra Siregar di kawasan Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Dia memastikan, OJK akan terus memantau pelaksanaan penghapusbukuan atau hapus tagih utang UMKM yang dilakukan oleh bank anggota Himbara.
“Jadi pelaksanaannya dilakukan oleh bank Himbara, kami akan melakukan pemantauan,” ucapnya.
Dengan adanya rencana penghapusbukuan atau hapus tagih utang UMKM tersebut, lanjut Mahendra, pihaknya berharap agar para pelaku UMKM dapat segera melakukan peminjaman kembali kepada bank untuk mendukung keberlanjutan bisnis atau usahanya.
“Sehingga nantinya mereka yang memperoleh penghapusan tadi, tentu bisa kembali memiliki akses untuk kemungkinan kredit dan pembiayaan berikutnya,” ujarnya.
Mahendra mengatakan, terdapat sejumlah kriteria yang telah ditentukan, salah satunya yaitu bank BUMN atau lembaga keuangan nonbank hanya bisa menghapus tagih kredit yang nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta per debitur atau nasabah.
Kemudian, kredit tersebut hanya bisa dihapus tagih apabila telah dihapusbukukan minimal 5 tahun sejak PP diberlakukan.
Lalu, kredit tersebut bukan merupakan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, serta tidak memiliki agunan atau memiliki agunan kredit namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual.