Status UMKM juga mempercepat proses keterasingan pengemudi ojol dari hasil kerjanya sendiri. Hal ini karena sesungguhnya pendapatan diatur sepihak oleh algoritma platform.

Perpres 27/2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online yang dijanjikan rilis sebentar lagi ternyata berpotensi memelintir aspirasi ojol. Alih-alih menuntaskan polemik, justru menciptakan kepelikan baru dengan memaksa ojol menjadi UMKM.
Hal itu terkait tiga hal: pertama, memelintir aspirasi dan tidak sesuai dengan kebutuhan riil ojol; kedua, tidak sesuai dengan tren global yang justru mengklasifikasikan ojol sebagai pekerja; dan ketiga, tidak sesuai fakta di lapangan bahwa hubungan kerja telah terbentuk (berdasarkan unsur adanya tugas yang diselesaikan, upah, dan perintah) sebagaimana disepakati banyak ahli. Artinya, perpres ojol yang akan datang ini merupakan muslihat kapital dan negara untuk memeras keringat ojol demi ambisi tandus “pembangunan ekonomi digital.”
Indikasi awal muslihat sudah terlihat dari janji bagi hasil 8% untuk aplikator dan 92% untuk pengemudi ojol. Konon, potongan itu telah berlaku sejak 1 Juli. Artinya, pendapatan pengemudi ojol telah bertambah menjadi 92% dari yang sebelumnya 80%. Kenyataan di lapangan justru berkebalikan, karena setiap order yang masuk ke aplikasi pengemudi ojol masih saja dipotong lebih dari 8%-20%.
Sederet Penyesuaian Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendapatkan bukti potongan aplikasi mencapai 34%. Niat pemerintah mengklasifikasikan ojol sebagai pelaku UMKM lewat perpres ini juga sangat mengkhawatirkan. Ini bisa dibaca ini sebagai pergeseran definisi yang sengaja dibangun.
Ojol adalah pekerja, sedangkan perusahaan aplikasi adalah pemberi kerja. Sebagai employer, perusahaan aplikasi harusnya berkewajiban untuk menyediakan perangkat dan fasilitas kerja, termasuk kendaraan, helm, jaket, sepatu, ponsel, dan internet. Faktanya, pengemudi ojol menyediakan sendiri segala perangkat tersebut. Itu karena hubungan kerja yang dibiarkan kabur, sehingga hak dan kewajiban ojol dan employer dibiarkan kabur pula.
Status UMKM yang disamarkan lewat kontrak perjanjian kemitraan, yang dipaksakan ini, hanya untuk melanggengkan konsep eksploitasi nilai lebih. Nilai lebih itu sendiri ditemui oleh pengemudi ojol setiap harinya yang terwujud dalam selisih antara apa yang dihasilkan pengemudi lewat kerja hariannya dan apa yang benar-benar sampai ke kantongnya. Belum lagi potongan biaya aplikasi, sewa kendaraan, dan berbagai skema algoritmik yang tidak transparan.
Nilai yang diperas dari tenaga kerja pengemudi inilah yang diserap oleh platform sebagai profit. Status UMKM juga mempercepat proses keterasingan pengemudi ojol dari hasil kerjanya sendiri. Hal ini karena sesungguhnya pendapatan diatur sepihak oleh algoritma platform. Pengemudi pun terasing dari proses kerjanya, karena rute dan skema bonus ditentukan sistem, bukan dirinya. Ia juga terasing dari sesama pengemudi dengan dipaksa bersaing satu sama lain demi rating dan order. Yang terparah adalah terasing dari hakikat dirinya sebagai pekerja dengan dipaksa menyebut diri sebagai pengusaha UMKM. Mereka tak punya kendali atas alat produksi, yakni algoritma platform.
Perjuangan pekerja platform: pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo bukan terbatas pada soal persentase potongan aplikasi. Melainkan, soal hak asasi manusia secara menyeluruh dan siapa yang layak menikmati hasil kerjanya sendiri. Maka tidak ada pilihan selain status kemitraan yang menyamarkan hubungan kerja harus dibongkar, bukan malah dilanggengkan lewat label UMKM.





