
PeluangNews, Jakarta-Maraknya penipuan digital yang memanfaatkan kecerdasan buatan (AI), deepfake, hingga phishing mendorong pemerintah memperkuat langkah pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sinergi lintas kementerian dan lembaga terus diperkuat agar perlindungan masyarakat dan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam High Level Meeting (HLM) Satgas PASTI yang digelar di Jakarta pada 3 Agustus 2026. Pertemuan tersebut dihadiri Dewan Pembina dan Tim Pelaksana Satgas PASTI dari 25 kementerian dan lembaga anggota maupun calon anggota untuk memperkuat koordinasi serta menyusun langkah strategis menghadapi semakin kompleksnya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan (scam).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK sekaligus Dewan Pembina Satgas PASTI, Dicky Kartikoyono, mengatakan optimalisasi peran Satgas PASTI menjadi semakin penting seiring meningkatnya ancaman kejahatan digital yang memanfaatkan AI, deepfake, impersonation, phishing, dan social engineering.
Menurutnya, transformasi digital memang memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan perekonomian. Namun, perkembangan teknologi juga dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan modus penipuan yang semakin canggih, terorganisasi, bahkan lintas negara.
“Scam bukan hanya persoalan pengaduan konsumen. Scam menggerus kepercayaan publik, mengganggu integritas sistem keuangan, dan melemahkan kredibilitas ekosistem digital. Tidak ada satu institusi pun yang memiliki seluruh kewenangan, data, teknologi, dan instrumen penegakan hukum untuk menanganinya sendiri. Respons kita harus bekerja sebagai satu sistem,” ujar Dicky.
Ia menambahkan, perluasan mandat Satgas PASTI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) harus diikuti dengan penguatan tata kelola, pemanfaatan teknologi, mekanisme pertukaran data yang aman, serta koordinasi antarlembaga yang lebih cepat dan efektif.
Dicky juga mengajak seluruh Dewan Pembina Satgas PASTI memastikan setiap keputusan dan rekomendasi yang dihasilkan dalam HLM segera ditindaklanjuti secara konkret guna memperkuat perlindungan masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal.
Sementara itu, Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani mengungkapkan, sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal. Jumlah tersebut terdiri atas 951 pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Rizal juga memaparkan perkembangan kinerja Indonesia Anti Scam Centre (IASC) sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026. Selama periode tersebut, IASC menerima 637.055 laporan pengaduan dari masyarakat dengan total 1.179.881 rekening yang dilaporkan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 607.210 rekening atau sekitar 51,46 persen berhasil diblokir. Selain itu, IASC mengidentifikasi 145.503 nomor telepon yang diduga terkait aktivitas penipuan.
Upaya penanganan yang dilakukan juga membuahkan hasil dengan pemblokiran dana korban sebesar Rp724,1 miliar. Dari jumlah tersebut, dana senilai Rp204,3 miliar berhasil dikembalikan kepada para korban.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang V Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Eko Dono Indarto, menegaskan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, terutama yang berkaitan dengan perjudian daring dan penipuan digital, memerlukan pendekatan menyeluruh dari hulu hingga hilir melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, penguatan koordinasi nasional dan daerah, integrasi sistem digital antarinstansi, kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, industri, akademisi, komunitas, dan masyarakat, serta peningkatan akuntabilitas platform digital menjadi kunci mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan. Langkah tersebut juga harus dibarengi edukasi dan penguatan perlindungan masyarakat agar tidak semakin banyak korban berjatuhan.
Dalam HLM tersebut, Dewan Pembina Satgas PASTI juga membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari pengembangan sistem kerja yang lebih terintegrasi dan berbasis teknologi, penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan efektivitas penanganan entitas keuangan ilegal, hingga penanganan Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring lintas negara.
Ke depan, Satgas PASTI akan memperkuat sistem operasional terintegrasi melalui pengembangan Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, serta Repository atau Hub Data Nasional.
Sistem tersebut diharapkan mampu mendukung deteksi dini, pelaporan, pelacakan aliran dana, hingga penanganan aktivitas keuangan ilegal secara lebih cepat, akurat, dan efektif.








