Masyarakat hendaknya tidak terburu-buru bereforia. Larangan atau tidak boleh menggunakan anggaran pendidikan untuk MBG itu baru berlaku mungkin pada 2028.

Anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG. Hal lain, MK juga mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan harus dilakukan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027 atau selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028.
Ditegaskan alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya pada tahun-tahun selanjutnya. “Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ucap hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Apabila pada APBN 2027 pendanaan MBG masih masuk ke dalam anggaran pendidikan, maka hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG.
Bagi Anggota MBG Watch, Isnawati Hidayah, putusan MK merupakan langkah penting untuk mengembalikan marwah anggaran pendidikan. Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru bereforia. “Larangan atau tidak boleh menggunakan anggaran pendidikan untuk MBG itu baru berlaku mungkin 2028. Jadi masih ada potensi terbuka dimana 2026 dan 2027 itu anggaran pendidikan akan terus digunakan untuk MBG,” ujarnya.
Dia menyebut, sektor seperti pendidikan, kesehatan, dana desa, dan bansos merupakan hal yang sangat krusial dan dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu, pengalihan anggaran juga wajib didasarkan pada evaluasi berbasis bukti. “Pengalihan ini harus didasarkan pada evaluasi berbasis bukti program MBG memang memberi manfaat yang sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. Hingga saat ini, kita tidak pernah mendapatkan pertanggungjawaban apa pun dari pemerintah,” tuturnya.
Isnawati menilai, langkah pencarian anggaran baru sebenarnya tidak mendesak sama sekali. Sebaliknya, sangat berisiko bagi pemerintah jika asal menggeser anggaran dari kementerian atau lembaga lain demi membiayai program tersebut. Pendapat senada disampaikan Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P. Sasmita. “Urgensi anggaran MBG seharusnya diukur terhadap prioritas nasional lain yang dampaknya jauh lebih langsung dan terbukti di masyarakat.”
Risiko terbesar jika pemerintah ‘asal geser’ anggaran K/L adalah terjadinya disrupsi pada program yang sudah berjalan efektif,” jelas Ronny. Ia juga menyoroti dampak serius ke masyarakat apabila pemerintah nekat menyuntikkan dana MBG dari pos anggaran vital lain seperti bansos atau ketahanan pangan.
Pengalihan dana dari program yang memiliki multiplier effect jelas ke program yang masih bersifat eksperimental dinilai berisiko merugikan masyarakat luas dan mengganggu stabilitas ekonomi. Jika bersumber dari pos yang langsung menyentuh masyarakat, seperti bansos atau dana desa, katanya; maka dalam jangka pendek masyarakat bisa kehilangan manfaat yang lebih pasti dan terukur, ditukar dengan program yang efektivitasnya belum sepenuhnya terbukti. “Jika bansos dipangkas, daya beli kelompok bawah bisa langsung terpukul. Jika ketahanan pangan terganggu, dampaknya bisa sistemik terhadap inflasi,” ujarnya.●





