hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Pemerintah Diingatkan: Gaji ASN dan PPPK Mutlak Wajib Dibayar!

ASN
Ilustrasi: Aparatur Sipil Negara (ASN)/Dok.Ist

PeluangNews, Jakarta – Gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) hingga PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) menjadi salah satu persoalan pemerintah yang saat ini belum terselesaikan.

Menurut anggota Komisi XI DPR Muhammad Kholid, gaji ASN mutlak wajib dibayarkan. Negara harus segera memenuhinya via dana transfer ke daerah (TKD).

Saat ini pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang menghitung anggaran untuk kebutuhan gaji ASN dan PPPK tersebut.

“Gaji ASN itu hak, bukan sesuatu yang bisa ditawar atau ditunda karena alasan anggaran. Guru, tenaga kesehatan, PPPK, semuanya menggantungkan hidupnya dari situ. Jadi, jangan sampai ada yang gajinya tidak dibayar tepat waktu,” kata Kholid dalam siaran persnya, Kamis (6/8/2026).

Kholid mengungkapkan, pemerintah telah menghitung anggaran untuk pemenuhan TKD ke 490 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji pegawainya.

Dia mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera menetapkan keputusan mengenai TKD itu.

Jika pembayaran gaji telat, maka yang rugi bukan hanya ASN, tapi juga pelayanan kepada masyarakat.

“Ini bukan lagi persoalan satu-dua daerah. Skalanya sudah cukup luas dan bisa berdampak sistemik terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah,” kata dia.

Persoalan ini tidak lagi terjadi hanya di beberapa daerah, katanya, melainkan telah meluas hingga ratusan pemerintah daerah.

Kholid juga mendorong agar pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran secara cermat dengan memangkas belanja yang tidak prioritas dan menata ulang alokasi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kemampuan fiskal sebagian daerah memang sangat terbatas, sehingga efisiensi saja tidak akan cukup menutup kebutuhan belanja pegawai.

Kholid meminta Purbaya dan Mendagri Tito segera merampungkan penghitungan kebutuhan tambahan TKD, melaporkannya kepada Presiden, serta memberikan kepastian bagi pemerintah daerah.

“Kami minta Pak Purbaya dan Pak Tito segera melaporkan hasil hitungannya kepada Presiden dan mengumumkan kepastiannya. Jangan sampai ASN di daerah menanggung akibat dari proses administrasi yang berlarut-larut,” ujar Kholid.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa ada 490 daerah yang terdampak fiskal akibat pemotongan TKD.

Purbaya mengaku masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait rencana penambahan anggaran dana TKD ke 490 pemerintah daerah (pemda).

Rencana penambahan ini dilakukan untuk belanja aparatur sipil negara, mengingat banyak pemda yang kesulitan membayar gaji pegawai.

Di luar TKD, ada pula dana tambahan Rp20,5 triliun yang sudah dijanjikan untuk 490 daerah.

Purbaya menargetkan dana tersebut mulai dicairkan paling lambat pekan depan setelah seluruh proses administrasi selesai. []

pasang iklan di sini
octa vaganza