hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Hukum  

KPK Segera Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Penambahan Kuota Haji

kpk
Ilustrasi: Gedung KPK/Dok. Peluang News-Hawa

PeluangNews, Jakarta – Penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 tidak sebatas pada penahanan tersangka mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga segera menahan dua tersangka baru dalam kasus tersebut.

Rencananya penahanan mereka dilakukan pekan ini atau pekan depan. Kedua tersangka yakni Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

“Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan insya Allah dilakukan penahanan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Selasa (2/5/2026).

Menurut Asep, alasan kedua tersangka belum ditahan karena masih memastikan kecukupan alat bukti. Setelah alat bukti yang dihimpun cukup, kedua tersangka segera di sidangkan.

“Jadi kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan,” ujarnya.

Kedua tersangka diduga bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0)

KPK mengatakan Ismail Adham diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah Abidal Aziz sebesar US $30.000 serta kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama sebesar US $5.000 dan 16.000 Saudi Arab Riyal.

PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

“Sedangkan tersangka ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada Saudara IAA sebesar US $406.000. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar,” ujar Asep. KB cover

Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Menag Yaqut dan mantan asistennya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.

Keduanya diduga kuat mengubah ketentuan pembagian kuota haji dari seharusnya 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus, menjadi 50%:50%.

Kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar. []

pasang iklan di sini
octa vaganza