hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Hukum  

KPK Siap Hadapi Praperadilan terkait Penggeledahan di Kasus Kuota Haji

Budi prasetyo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo/Dok.antara

PeluangNews, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penggeledahan.

“KPK akan menghadapinya dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik,” tandas Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Menurut dia, seluruh argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar tindakan penggeledahan akan disampaikan tim KPK secara terbuka dalam persidangan.

“Penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan limpah ke tahap penuntutan,” kata dia.

Tim Biro Hukum KPK, lanjutnya, memastikan seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Karenanya, kata dia, KPK optimistis proses penyidikan yang telah dilakukan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

“Apalagi penyidikannya sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan limpah ke tahap penuntutan,” imbuhnya.

Budi mengemukakan tim biro hukum KPK memastikan seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Dikatakan bahwa, penggeledahan merupakan bagian dari tindakan penyidikan yang dilakukan untuk memperoleh dan mengamankan alat bukti guna membuat terang suatu dugaan tindak pidana.

“sebab, setiap tindakan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan penyidikan, disertai dasar hukum yang sah, serta berada dalam koridor akuntabilitas dan pengawasan yang berlaku,” ujar Budi.

Dia berharap masyarakat untuk terus mengikuti sekaligus mengawal proses hukum perkara ini.

Sebelumnya, Asrul Azis Taba menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, (17/7/2026) atau tiga hari setelah KPK mengumumkan sudah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Permohonan praperadilan terdaftar dengan nomor perkara: 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel. Asrul menggugat KPK terkait upaya penggeledahan. “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan,” dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan digelar pada Jumat (24/7/2026).
Pada sidang praperadilan yang lalu, hakim menolak praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 Asrul Azis Taba.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh KPK dinyatakan sah secara hukum.

Sebelumnya, KPK menetapkan Asrul sebagai tersangka lantaran diduga memberi uang sebesar US $406.000 kepada eks stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait dengan pengaturan pengisian kuota khusus tambahan.

Atas pemberian US $406.000 tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

Ismail dan Asrul disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No.31/1999 jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. []

pasang iklan di sini
octa vaganza