
PeluangNews, Jakarta – Sidang lanjutan Perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 soal syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka pada Kamis (1/10/2026) pukul 19.00 WIB di Gedung MKRI 1 diwarnai insiden pengusiran ahli.
Persidangan majelis hakim ini dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, anggota Arsul Sani dan Enny Nurbaningsih dengan agenda pembuktian termohon. Ketua MK Suhartoyo berhalangan karena tugas di Uzbekistan.
KPU sebagai termohon hadirkan dua ahli hukum tata negara Agus Riwanto dan Khairul Fahmi dan satu saksi mantan Ketua KPU 2022-2024 Hasyim Asy’ari.
Pihak terkait (kubu Gibran) hadirkan ahli Muhammad Rullyandi.
Insiden pengusiran bermula setelah
Hakim Arsul Sani menghentikan keterangan ahli Rullyandi. Asrul mengaku menyaksikan dan memutar bukti talk show di TV di mana Rullyandi menyatakan, “Persidangan perkara ini ilegal, Ketua MK ilegal”.
Arsul Sani mengutarakan, “Saya lihat di televisi Anda menyebut sidang ini ilegal. Kalau Anda anggap ilegal, kenapa tetap hadir sebagai ahli di sini?”
Selanjutnya, Saldi Isra meminta agar ahli tersebut mencabut pernyataan itu di persidangan atau tidak bisa memberikan keterangan.
Rullyandi berdalih itu pandangan hukum. Dia mengaku mencabut pernyataan di ruang sidang. Sedangkan pernyataannya yang di luar sidang tidak ia cabut.
Sidang kemudian diskors. Satu ahli lain dari pihak terkait juga ditolak karena terlambat hadir. Usai menskor sidang pun dilanjutkan.
Majelis hakim kemudian sepakat dan memerintahkan Rullyandi untuk meninggalkan ruang sidang karena pandangannya tersebut.
Di sisi lain, Hakim Saldi minta KPU serahkan notulensi rapat internal soal penghapusan Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 yang diduga karpet merah.
Saksi Hasyim Asy’ari akui KPU tidak pernah verifikasi faktual ke Kemendikdasmen soal surat penyetaraan ijazah Gibran.
Bawaslu juga akui tidak datang verifikasi dan tidak diberi akses penuh Silon KPU (hanya 15 menit tanpa HP di Hotel Borobudur). []








