hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh
Hukum  

MK Kembali Gelar Sidang Syarat Pendidikan Gibran

hakim mk
Wakil Ketua MK Saldi Isra | Foto: Kompas TV

PeluangNews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang krusial malam ini, Kamis (1/10/2026).

Sidang yang dimulai pukul 19.00 WIB itu
masuk tahap pembuktian termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

KPU sebagai termohon hadirkan ahli dan saksi plus pengesahan bukti tambahan,
pihak terkait (pihak Gibran) lakukan pembelaan, dan Bawaslu.

Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra. (Ketua MK Suhartoyo sedang di Uzbekistan hadiri pertemuan Mahkamah Konstitusi sedunia).

Sidang ke-4 perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan diajukan 12 pemohon dipimpin mantan Wamenkumham Denny Indrayana dkk (Ansufri Sambo, Brahma Aryana, Tiurma Sihombing, Bonatua Silalahi, M Subhan, Moeryono, Soenarko, Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, Denny Indrayana).

Perkara yang didaftarkan 10 September 2026 itu mendalilkan surat penyetaraan ijazah Gibran dari Kemendikdasmen yang diduga cacat administratif. Pemohon juga mendalilkan penyetaraan tersebut melanggar Pasal 169 huruf r UU Pemilu soal syarat pendidikan.

Para pemohon dalam tuntutan (petitum): minta MK batalkan keputusan KPU soal pencalonan Gibran, diskualifikasi, dan perintahkan MPR pilih Wapres baru dari usulan Presiden.

Dalam sidang Kamis (1/10/2026) yang dimulai pukul 19.00 WIB itu baik KPU maupun Bawaslu mengakui tidak melakukan verifikasi faktual ke Diknas.
Bahkan, Bawaslu mengaku tidak diberi akses penuh ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan KPU). []

pasang iklan di sini
lpdb.go.id