hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh
Hukum  

Revisi UU Wantimpres Digugat ke MK, Jumlah 26 Anggota Dinilai Inkonstitusional

bivitri susanti
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti | Foto: STH Indonesia Jentera

PeluangNews, Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres yang menjadi dasar pelantikan 26 anggota Wantimpres terancam digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai penghapusan batas maksimal anggota Wantimpres dalam revisi UU tersebut bertentangan dengan prinsip efisiensi pemerintahan.

“Di UU lama, jelas ada batas 9 orang. Itu adalah semangat untuk negara yang ramping dan efisien. Ketika batas itu dihapus dan diserahkan sepenuhnya ke Presiden tanpa batasan, maka potensinya adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk akomodasi politik, bukan kebutuhan nasihat,” kata Bivitri saat dihubungi, Sabtu (3/10/2026).

Seperti diketahui, DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada September 2026 lalu. Dalam pasal baru, frasa “paling banyak 9 orang” dihapus, sehingga Presiden bisa mengangkat Wantimpres tanpa batas jumlah.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 12 LSM, termasuk PSHK dan YLBHI, mengaku sedang menyiapkan permohonan judicial review ke MK pekan depan.

“Kami melihat ada cacat formil dan materiil. Pembahasan revisi sangat cepat, minim partisipasi publik, dan substansinya membuka ruang bagi praktik bagi-bagi kursi yang membebani APBN,” ujar Manajer Advokasi YLBHI, Febrian Anindita.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, juga mempertanyakan urgensi penambahan hingga 26 orang.

“Kami di Komisi II akan memanggil Mensesneg untuk menjelaskan. Apa urgensi 26 orang? Kalau hanya untuk merangkul semua kekuatan politik, jangan pakai lembaga negara, pakai saja timses,” kata dia.

Pihak Istana membantah tudingan bagi-bagi kursi. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyebut jumlah 26 mencerminkan keberagaman.

“Presiden butuh perspektif yang luas. Ada ulama, ada pengusaha, ada purnawirawan, ada akademisi, ada politisi. Indonesia ini besar, butuh 26 perspektif,” kata Juri.

Gugatan ke MK diperkirakan akan didaftarkan pada Senin (5/10/2026) mendatang. []

pasang iklan di sini
lpdb.go.id