
PeluangNews, Jakarta – Dugaan penyelewengan anggaran dalam penyelenggaraan haji kembali terjadi. Kepolisian telah menetapkan 32 orang tersangka.
Menurut Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji dan Umrah Polri, jumlah korban dari para tersangka sebanyak 3.550 orang. Total kerugiannya mencapai Rp116,7 miliar.
Kasus dugaan pelanggaran penyelenggaraan haji dan umrah tersebut terjadi selama musim haji 2026.
“Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah,” ungkap Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Brigjen Pol Mohammad Irhamni, dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Hingga Senin (6/7/2026), lanjut dia, pihaknya telah menangani 64 perkara yang terdiri atas 34 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI).
Penindakan dilakukan mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga jajaran Polda. Langkah hukum ini merupakan upaya terakhir untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menghadirkan keadilan bagi para korban.
“Dari seluruh perkara yang ditangani, nilai kerugian korban mencapai Rp 116.701.700.000,” ujar Irhamni.
Polda Metro Jaya menjadi wilayah dengan pengungkapan terbesar. Kepolisian ini menangani empat laporan polisi dengan jumlah korban mencapai 3.000 orang.
Polisi menetapkan satu tersangka dengan total kerugian korban sekitar Rp95 miliar.
Sementara itu, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dalam kasus yang menimbulkan kerugian Rp9,5 miliar terhadap 145 korban.
Lainnya, Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dengan jumlah korban 282 orang dan estimasi kerugian mencapai Rp8,8 miliar.
Polri berkomitmen memberantas berbagai pelanggaran dalam penyelenggaraan haji dan umrah agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan tenang.
Untuk itu, masyarakat diimbau tidak mudah tergiur tawaran penyelenggaraan haji maupun umrah dengan biaya murah yang tidak masuk akal.
“Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran Haji dan Umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucap dia. []








