Peluang News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, pihaknya menyita puluhan properti dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, puluhan properti ini terdiri dari puluhan tanah dan bangunan.
“Ya, sampai saat ini kami, KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan yang tidak diagunkan dengan total taksiran nilai lebih kurang Rp200 miliar,” ujar Tessa di Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Ia menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami berbagai soal yang berkaitan dengan aset-aset tersebut.
Selain itu, kata Tessa, pihaknya juga telah menyita aset berupa kendaraan dan barang bernilai ekonomis lainnya dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya modus tambal sulam dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya debitur yang berstatus tersangka, namun masih bisa mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan menggunakan perusahaan lain.
Sebelumnya, penyidik KPK mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu.
Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka pada saat itu.
Kemudian, penetapan tujuh tersangka itu telah dilakukan pada 26 Juli 2024 dan berbagai proses penyidikan terhadap tujuh orang tersebut masih berjalan hingga saat ini.