
PeluangNews, Jakarta – Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan, Kuntadi, mengungkapkan, pihaknya telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kementerian Keuangan sebesar Rp1,029 triliun pada Senin (15/6/2026).
PNBP tersebut diperoleh dari lelang yang dilakukan oleh BPA Fair serta dari aset terpidana Eddy Tansil.
“PNBP hasil BPA Fair adalah sejumlah Rp 978.191.839.000,” kata Kuntadi, dikutip pada Selasa (16/6/2026).
Dia mengemukakan bahwa BPA telah berhasil menelusuri aset atas nama terpidana Eddy Tansil, yang berupa uang sejumlah Rp 51.682.537.000.
Selain itu, juga berhasil menemukan 18 bidang tanah kosong dan 2 bidang tanah beserta bangunan, yang diperkirakan nilainya Rp 30.998.000.000.
Sebagai catatan, Eddy Tansil merupakan terpidana kasus korupsi terkait pembobolan kredit Bank Bapindo dan telah menjadi buron sejak melarikan diri dari Lapas Cipinang pada 1998.
Pada 2013, buron itu sempat terdeteksi berada di China, namun hingga kini, upaya untuk membawanya kembali ke Indonesia belum berhasil.
Kuntadi menambahkan, penyelenggaraan BPA Fair 2026 merupakan respons terhadap kekhawatiran masyarakat yang selama ini ada, terutama terkait dengan transparansi.
Di sisi lain, data yang menunjukkan kepuasan masyarakat, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas telah memberikan penilaian yang positif dari masyarakat.
Nilai positif dari acara tersebut terus mengalami peningkatan, seiring dengan tingginya minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam acara lelang ini.
“Termasuk juga tingginya tingkat keterjualan barang yang kami jual mencapai lebih dari 90% dan ini tentunya menjadi angka tertinggi selama pelaksanaan lelang yang selama ini kami laksanakan,” ucap Kuntadi, menjelaskan. []








