hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Hukum  

Potensi Penyimpangan MBG Tinggi, KPK Belum Menindak Kenapa?

MBG
Ilustrasi: Gedung KPK /Dok. Peluang News-Hawa

PeluangNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi pernyataan yang mendapat perhatian masyarakat terkait tingginya potensi penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Meski begitu, KPK mengaku penanganan MBG masih difokuskan pada tahap pencegahan, belum ke penindakan pidana korupsi.

Menurut Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin, risiko penyimpangan meningkat lantaran Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan lembaga baru dengan infrastruktur organisasi dan regulasi yang belum sepenuhnya matang, tetapi langsung mengelola anggaran jumbo.

Anggaran MBG pada 2025, mencapai sekitar Rp85 triliun dengan realisasi serapan sekitar 60%. Sedangkan pada 2026, anggarannya melonjak jadi Rp268 triliun.

“Kondisi ini sangat rentan terjadi, minimal kalau kita lihat dari sisi tata kelola akan berantakan. Lembaga baru berdiri, infrastrukturnya belum siap, organisasinya regulasinya juga belum siap sudah mendapat amanat cukup besar,” ujarnya, baru-baru ini.

KPK menilai besarnya anggaran dan tingginya perhatian publik membuat program MBG memiliki risiko fraud dan tindak pidana korupsi yang besar.

Dari hasil kajian lembaga itu, desain program MBG juga dinilai belum memiliki blueprint yang komprehensif.

“Minimal harusnya didesain untuk jangka pendek apa yang harus dicapai, begut juga jangka menengah dan jangka panjang. Itu dari hasil kajian kami belum terlihat,” ujar Aminudin.

Dia menilai ketiadaan cetak biru membuat akuntabilitas program menjadi lemah lantaran tidak ada tolok ukur keberhasilan yang dapat diverifikasi publik.

Selain itu, ruang diskresi pengambil kebijakan dinilai terlalu luas sehingga membuka peluang praktik transaksional dan penyimpangan. KPK juga menemukan tingginya risiko ketidaktepatan sasaran penerima MBG.

Dalam pengamatan lapangan, terdapat kelompok masyarakat yang secara ekonomi tergolong kurang mampu justru tidak menerima bantuan.

Sedangkan penerima lain yang dianggap lebih mampu malah memperoleh program tersebut.

Selain itu, muncul pula pada mekanisme penyaluran anggaran MBG yang menggunakan skema bantuan pemerintah (banper).

Dalam praktiknya, pertanggungjawaban keuangan BGN dianggap selesai setelah dana masuk ke virtual account yayasan mitra, padahal proses distribusi masih berlanjut hingga pengadaan bahan baku dan penyediaan makanan siap saji.

“Padahal dalam praktiknya yayasan itu nanti harus mendroping dana lagi ke dapur-dapur, ke SPPG-SPPG,” tutur dia.

KPK menilai mekanisme banper yang diterapkan saat ini tidak sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang ada. Temuan ini telah didiskusikan bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Selain tata kelola anggaran, KPK juga menyoroti ekspansi pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai lebih mengejar kuantitas tanpa pengendalian internal memadai.

Kondisi itu disebut berkontribusi pada sejumlah kejadian luar biasa (KLB) keracunan makanan yang sempat muncul di sejumlah daerah.

“Pengukuran keberhasilan program masih berfokus pada jumlah penerima dan pembangunan SPPG tanpa indikator outcome yang memadai,” paparnya.

KPK juga menyoroti tingginya potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan MBG karena BGN mendominasi proses perencanaan, implementasi, hingga pengawasan tanpa mekanisme check and balance yang kuat.

Proses rekrutmen tenaga pengelola SPPG juga dinilai belum transparan dan tidak sepenuhnya berbasis merit system. KPK menemukan indikasi rekrutmen lebih dipengaruhi hubungan kedekatan dan koneksi tertentu.

Dalam aspek dampak ekonomi, KPK menilai multiplier effect MBG di daerah belum optimal. Menurut hasil kajian, perputaran uang program di daerah sangat kecil, bahkan di bawah 5%, karena sebagian besar pemasok bahan baku masih berasal dari kota-kota besar.

Dia mengatakan pihaknya juga menemukan sistem pengawasan di internal BGN masih terfragmentasi. Setidaknya terdapat tiga sistem berbeda yang belum terintegrasi, yakni Dialur, Tawwas, dan Mitra BGN, sehingga mekanisme pengawasan dinilai belum efektif.

Lantas kenapa belum ada penindakan? Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, penanganan MBG saat ini masih berada pada tahap pendidikan dan pencegahan.

“Penindakannya itu ada pada urutan terakhir. Ketika pendidikan tidak berhasil, pencegahan tidak berhasil, baru dilakukan penindakan,” kata Asep.

Dia mengemukakan, laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan MBG sebenarnya sudah masuk ke pengaduan masyarakat KPK. Namun, lembaga itu masih memprioritaskan monitoring dan pemetaan titik rawan korupsi agar pemerintah dapat melakukan perbaikan lebih dulu.

KPK juga meminta partisipasi publik dalam pengawasan implementasi MBG di daerah. Menurut Asep, pengawasan masyarakat diperlukan karena pelaksanaan program tersebar di banyak wilayah dan tidak seluruhnya dapat dipantau langsung dari pusat. []

pasang iklan di sini
octa vaganza