
PeluangNews, Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengambil langkah tegas terhadap praktik keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Kali ini, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia setelah menemukan indikasi pelanggaran dalam operasional keduanya.
Universal Peak diduga menjalankan penipuan berkedok investasi saham dan saham Initial Public Offering (IPO), sementara BAFI Group Indonesia menawarkan jasa penyelesaian persoalan pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin dari otoritas yang berwenang.
Dalam penawarannya, Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., sebuah entitas yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan kegiatan investasi di Indonesia.
Universal Peak diduga menghimpun dana masyarakat melalui skema penyetoran deposit dengan janji keuntungan dari investasi saham dan saham IPO. Perusahaan tersebut juga diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para anggotanya.
Selain tidak mengantongi izin dari OJK, Universal Peak diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sementara itu, BAFI Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi penyelesaian masalah pinjaman online. Salah satu skema yang ditawarkan kepada konsumen adalah mengajukan pinjaman baru pada platform lain dengan menggunakan data pribadi korban.
Dalam praktiknya, konsumen diarahkan untuk terlebih dahulu melakukan gagal bayar. Setelah itu, BAFI Group Indonesia menjanjikan dapat mengurus dan menyelesaikan seluruh utang pinjaman online yang dimiliki konsumen dengan meminta imbal jasa yang diambil dari sebagian dana pinjaman yang berhasil dicairkan.
Dalam berbagai publikasinya, BAFI Group Indonesia juga mencantumkan klaim telah berizin dan terdaftar di OJK. Namun, hasil verifikasi Satgas PASTI menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya. Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan juga tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia. Selain itu, akses terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan kedua entitas tersebut telah diblokir.
Satgas PASTI juga menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing. Masyarakat juga diminta mewaspadai jasa penyelesaian pinjaman online yang mendorong konsumen untuk mengambil pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi kebenaran klaim perizinan sebelum menggunakan jasa keuangan tertentu, termasuk apabila terdapat pencantuman logo maupun pernyataan telah terdaftar di OJK atau instansi pemerintah lainnya.
Jika menemukan indikasi investasi ilegal, pinjaman online ilegal, atau penawaran serupa, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui SIPASTI, Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.
Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan juga dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat serta meningkatkan peluang pengembalian dana korban.








