
PeluangNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri, terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini.
“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Dalam kasus ini KPK menetapkan delapan orang tersangka pada Selasa (15/9/2026). Mereka awalnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026), Lampri salah satunya.
Rinciannya, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri, serta tiga orang kepercayaan menteri, Muhammad Fakhry, Erwin dan Rizal Pahlefi.
Sementara itu, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa kasus korupsi ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian dari tanah itu masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah ahli waris sebelumnya yang memegang Sertifikat hak milik (SHM) atas tanah-tanah tersebut.
Para pemilik tanah mengajukan gugatan perkara ke PTUN Bandung atas penerbitan 9 SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.
“Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung,” ujar Taufik.
Selanjutnya, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi selaku pihak Summarecon dan Erwin yang merupakan orang kepercayaan menteri.
Yaser melapor kepada Erwin bahwa Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung tidak mau membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut, kecuali dapat arahan dari atasannya.
Yaser dan Riza Palevi, selaku perantara Summarecon, meminta Erwin agar dapat berkomunikasi dengan Sontang untuk membuka blokir dan memecah SHGB tersebut.
Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal memperoleh informasi bahwa mereka mesti membayar sejumlah uang untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah.
“Sontang Coin melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar,” kata Taufik.
Pihak Summarecon menduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut. Pada akhirnya, Adrianto melalui Yaser dan Erwin pun memberikan Rp1,5 miliar tersebut kepada Erwin.
“Selanjutnya, ERW (Erwin) menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” kata Taufik.
Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adi bersama Rizal Pahlevi disangka melanggar pasal 605 ayat 1 huruf a atau huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal VII angka 48 UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau pasal 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal VII angka 49 UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Disebutkan, Sontang Coin Manurung bersama Erwin, Lampri, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry, disangka sebagai pihak penerima, melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b dan/atau pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, atau pasal 606 ayat 2 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal VII angka 49 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. []








