
PeluangNews, Jakarta – Sentralisasi Pengadilan Pajak dinilai masih menjadi tantangan bagi masyarakat di daerah dalam mencari keadilan, terutama karena kendala jarak, biaya perjalanan, dan keterbatasan akses pendampingan hukum. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendorong desentralisasi Pengadilan Pajak agar proses penyelesaian sengketa perpajakan lebih mudah dijangkau tanpa mengurangi independensi lembaga peradilan.
Ketua Umum Apkasi yang juga Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, mengatakan desentralisasi Pengadilan Pajak harus dipahami sebagai upaya memperluas akses masyarakat sekaligus mendistribusikan kewenangan mengadili. Namun, pelaksanaannya tetap harus berada dalam kerangka kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung (MA), bukan diserahkan kepada pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Bursah dalam kegiatan Uji Publik dan Diseminasi Hasil Penyusunan Rekomendasi Kebijakan bertajuk “Desentralisasi Pengadilan Pajak: Menuju Pengadilan yang Independen dan Aksesibel” di Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung, Rabu (4/11/2026).
“Penataan kewenangan peradilan pajak prinsipnya adalah pengaturan distribusi kewenangan di lingkungan kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung. Dengan demikian, independensi kekuasaan kehakiman dan kewenangan Mahkamah Agung tetap terjaga,” ujar Bursah.

Menurut dia, sistem peradilan pajak yang selama ini terpusat perlu dievaluasi agar wajib pajak di berbagai wilayah memiliki kesempatan yang lebih setara dalam memperoleh layanan peradilan. Selain jarak geografis, biaya perjalanan, keterbatasan infrastruktur digital, dan kebutuhan pendampingan hukum juga menjadi persoalan yang perlu diperhitungkan.
Bursah menilai, desentralisasi tidak cukup hanya dengan memperluas jangkauan kelembagaan. Kualitas sumber daya manusia, terutama hakim dan tenaga pendamping hukum, juga harus menjadi perhatian karena perkara perpajakan memiliki karakteristik yang kompleks.
Penyelesaian sengketa pajak tidak hanya membutuhkan pemahaman terhadap aspek hukum, tetapi juga pengetahuan akuntansi perpajakan, penilaian objek pajak, hingga karakteristik tanah dan bangunan.
“Pengacara juga harus dibekali kompetensi tambahan, karena persoalan perpajakan ini lebih kompleks. Mereka harus memahami akuntansi perpajakan, ilmu sipil, serta struktur tanah dan bangunan,” katanya.
Di sisi lain, persoalan sengketa pajak juga berkaitan langsung dengan kepentingan pemerintah kabupaten. Pajak daerah menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang menopang pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik, mulai dari sektor kesehatan, infrastruktur, hingga perlindungan sosial.
Karena itu, penyelesaian sengketa perpajakan harus mampu memberikan perlindungan terhadap hak wajib pajak sekaligus memperhatikan kepentingan pemerintah daerah secara proporsional.
Proses penyelesaian sengketa yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya maupun bagi pemerintah daerah dalam memastikan penerimaan daerah.
Dalam forum tersebut, Apkasi juga mendorong agar rekomendasi kebijakan desentralisasi Pengadilan Pajak tidak berhenti pada tahap diseminasi. Organisasi yang menaungi pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia itu membuka ruang komunikasi dan diskusi lanjutan agar pemerintah kabupaten dapat menyampaikan masukan berdasarkan kondisi dan persoalan perpajakan di daerah masing-masing.
Bursah berharap, perspektif pemerintah kabupaten turut dipertimbangkan sebelum rekomendasi kebijakan disempurnakan dan ditindaklanjuti. Dengan begitu, rumusan kebijakan tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum dan kelembagaan, tetapi juga kebutuhan masyarakat serta realitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Apkasi berharap penataan sistem peradilan pajak dapat menghadirkan lembaga peradilan yang independen, profesional, dan lebih mudah diakses. Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa sekaligus mendukung tata kelola perpajakan yang lebih baik di tingkat nasional maupun daerah.








