
PeluangNews, Jakarta – Kepercayaan konsumen menjadi kunci perkembangan investasi emas digital di Indonesia. Di tengah kemudahan membeli emas melalui aplikasi, kepastian legalitas penyelenggara, keberadaan emas fisik, dan kesesuaian transaksi dengan prinsip syariah semakin penting untuk memastikan masyarakat memahami aset yang dimilikinya.
Momentum penguatan industri tersebut hadir melalui terbitnya fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang Jual Beli Emas Fisik secara Digital pada 29 September 2026. Fatwa yang ditetapkan dalam Rapat Pleno DSN-MUI ke-61 itu memberikan pedoman syariah bagi transaksi emas fisik secara digital sekaligus menjadi rujukan bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Ketua DSN-MUI K.H. M. Cholil Nafis mengatakan, penetapan fatwa tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan pedoman syariah yang jelas di tengah perkembangan teknologi dan inovasi perdagangan emas secara elektronik.
“Penetapan fatwa mengenai perdagangan emas fisik secara digital merupakan bagian dari upaya DSN-MUI dalam memberikan pedoman syariah yang jelas, seiring dengan perkembangan teknologi dan inovasi dalam perdagangan emas secara elektronik. Kami berharap fatwa ini dapat menjadi rujukan, memberikan kepastian dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi emas secara digital sesuai prinsip syariah,” ujarnya.
Bagi industri, kehadiran fatwa tersebut melengkapi kerangka regulasi dan tata kelola perdagangan emas digital. Pertumbuhan sektor ini tidak hanya bergantung pada kemudahan teknologi, tetapi juga pada transparansi mekanisme transaksi, pengelolaan aset, serta perlindungan kepentingan konsumen.
Salah satu aspek penting dalam perdagangan emas fisik secara digital adalah keberadaan emas fisik sebagai dasar kepemilikan atau underlying. Artinya, kepemilikan konsumen perlu didukung mekanisme pengelolaan dan penyimpanan emas, pencatatan kepemilikan, serta ketentuan jual beli dan penyerahan emas yang jelas.
Karena itu, masyarakat perlu mempertimbangkan lebih dari sekadar kemudahan membeli dan memantau saldo emas melalui aplikasi. Legalitas penyelenggara, mekanisme transaksi, biaya, serta ketentuan penjualan dan penarikan emas fisik juga perlu menjadi pertimbangan sebelum memilih layanan.
Dalam informasi Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) mengenai fatwa DSN-MUI, PT Laku Emas Indonesia atau LAKUEMAS disebut sebagai salah satu pedagang emas digital yang telah memperoleh izin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Sejalan dengan perkembangan tersebut, LAKUEMAS menyatakan komitmennya untuk memperkuat transparansi transaksi, tata kelola yang bertanggung jawab, dan edukasi konsumen sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan jangka panjang.
Brand Manager LAKUEMAS Esther Napitupulu mengatakan, kepercayaan konsumen tidak cukup dibangun melalui kemudahan bertransaksi, tetapi harus didukung informasi yang jelas mengenai mekanisme perdagangan dan kepemilikan emas.
“Transparansi perlu mencakup mekanisme penetapan harga, pencatatan kepemilikan, serta ketentuan jual beli dan penarikan emas fisik. Konsumen juga perlu memahami keberadaan emas fisik yang menjadi dasar kepemilikan dalam transaksi digital,” jelas Esther.
Selain transparansi operasional, edukasi menjadi bagian penting untuk membantu masyarakat mengambil keputusan secara bijak. Pemahaman mengenai karakteristik produk, selisih harga beli dan jual atau spread, serta ketentuan layanan diperlukan agar konsumen dapat menilai risiko dan biaya sebelum bertransaksi.
Kemudahan membeli emas secara bertahap dengan nominal terjangkau memang membuka akses investasi bagi lebih banyak masyarakat. Namun, perluasan akses tersebut harus diimbangi dengan peningkatan literasi keuangan dan pemahaman terhadap mekanisme perdagangan.
Terbitnya fatwa DSN-MUI menjadi momentum bagi industri untuk memperkuat kejelasan transaksi dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai emas digital. Keselarasan antara regulasi, keberadaan emas fisik, tata kelola, dan edukasi konsumen diharapkan dapat mendukung ekosistem perdagangan emas digital yang lebih transparan, kredibel, dan berkelanjutan.








