
PeluangNews, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu pagi (4/11/2026).
Keputusan itu diumumkan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo Hadi.
Pemecatan Listyo Sigit, menyusul
sehari sebelumnya, Selasa (3/11/2026), Bareskrim Polri menetapkan dia sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, menteri, pejabat, tokoh politik, media, LSM, hingga pengusaha pada periode 2025-2026.
Istana menilai perbuatan itu sudah sangat serius. Prasetyo Hadi menyebut,
“Kita anggap sebagai makar dan membahayakan keselamatan kepentingan negara dan pimpinan negara,” ujar Prasetyo.
Penegasan tersebut berbeda dengan pernyataan Menko Yusril kemarin yang masih bilang belum ada indikasi makar.
Untuk mengisi kekosongan, Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP. Ariyo sebelumnya menjabat Sekretaris Presiden/Kepala Sekretariat Presiden.
“Untuk sementara beliau (Presiden) menunjuk Letnan Jenderal Ario Windutomo,” kata Prasetyo.
Sebagai catatan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan mantan Kapolri. Dia baru menjabat KSP satu bulan tiga hari. Dilantik 1 Oktober 2026 via Keppres No. 105/P Tahun 2026. Dipecat 4 November 2026.
Saat ini Listyo Sigit berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri bersama dua tersangka lainnya yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. []








