
PUBLIK Indonesia dikejutkan pada Selasa malam (3/11/2026). Bukan oleh bencana alam, bukan oleh gejolak pasar, tetapi oleh pengumuman Bareskrim Polri yang terasa seperti adegan film thriller politik.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan, penyidik telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Inisialnya LSP, ASN, dan EH.
Pemerintah melalui Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra kemudian mengonfirmasi, LSP adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sejak 1 Oktober 2026 menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Dua lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution, Kadivkum Polri, dan Irjen Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Sespim Lemdiklat Polri.
Mereka diduga menyadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, para menteri, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha, pada periode 2025 hingga 2026. Modusnya: memasukkan nomor target ke server Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa surat permohonan penyidik, tanpa laporan polisi, dan tanpa kaitan dengan penegakan hukum yang sah, melanggar Perkap Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Pada Oktober 2026, mereka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil intersepsi di komputer LIMS. Kasus ini terungkap setelah seorang petugas internal membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Empat hari kemudian, tiga jenderal ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri. Penyidik menyita 11 ponsel, 1 iPad, dan 4 flashdisk, memeriksa 10 saksi dan 3 ahli. Satu perwira lain berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Presiden Prabowo, kata Yusril, sudah mengetahui dirinya disadap setelah menerima laporan dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Inilah fakta yang sudah terverifikasi hingga hari ini, Rabu (4/11/2026). Selebihnya, adalah pertanyaan besar yang harus dijawab secara tuntas.
Apa Motifnya? Ini Pertanyaan Paling Penting. Hingga hari ini, penyidik dan pemerintah secara jujur mengakui: motif belum terungkap.
Yusril menegaskan penyidikan masih tahap awal. “Apa materi yang disadap dan untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan, masih dilakukan penyidikan,” ujarnya, Selasa (3/11/2026).
Karena motif belum terungkap, opini ini tidak boleh mengarang. Namun secara akademis, ada empat hipotesis motif yang harus diuji penyidik, bukan untuk menghakimi, tetapi untuk membedah:
Pertama, motif kekuasaan dan kontrol intelijen. Dalam teori intelijen, siapa yang menguasai informasi komunikasi pimpinan, dia menguasai peta kekuasaan.
Penyadapan terhadap Presiden dan lingkaran istana, jika terbukti bertujuan mengumpulkan bahan untuk menekan, mengancam, atau mengendalikan arah kebijakan, maka ini bukan lagi pelanggaran administrasi, melainkan penyalahgunaan kekuasaan negara.
Kedua, motif politik. Rentang waktu 2025-2026 adalah masa konsolidasi pemerintahan baru. Penyadapan terhadap tokoh politik, media, dan pengusaha secara bersamaan menimbulkan dugaan adanya agenda politik: memetakan lawan, memetakan kawan, dan memetakan percakapan yang tidak boleh bocor ke publik. Jika terbukti, muatan politiknya sangat kental.
Ketiga, motif perlindungan diri dan jaringan. Penghapusan log pada Oktober 2026, tepat setelah pergantian Kapolri dari Listyo ke Suyudi pada 1 Oktober 2026, menimbulkan dugaan adanya upaya menghilangkan jejak sebelum audit internal dilakukan. Ini pola klasik: ketika kekuasaan bergeser, jejak lama berusaha dihapus.
Keempat, motif ekonomi dan perdagangan informasi. Informasi dari komunikasi Presiden dan menteri adalah informasi paling berharga di republik ini. Jika hasil sadapan diperjualbelikan atau dibocorkan ke pihak asing, maka ini sudah masuk kategori ancaman terhadap kedaulatan dan rahasia negara. Swarna Dwipa Institute (SDI) mengingatkan risiko ini secara serius pada Selasa (3/11/2026).
Penyidik di bawah Kapolri Suyudi Ario Seto harus menjawab: Siapa yang memerintahkan? Ke mana hasil sadapan diserahkan? Untuk kepentingan siapa? Dan siapa di belakang Listyo Sigit? Pertanyaan ini tidak boleh berhenti pada tiga nama saja.
Apakah Ini Makar? Inilah perdebatan paling panas di publik. Sebagian kalangan, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan, dan pakar hukum pidana Universitas Pamulang Halimah Humayrah Tuanaya, menilai penyadapan terhadap Presiden tidak bisa dilihat sebagai kejahatan siber biasa. Mereka mendesak penyidik mendalami Pasal 191 dan 193 KUHP Baru.
Secara hukum, pendapat itu ada dasarnya. Pasal 191 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur: “Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.”
Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, ancaman 12 tahun, dan 15 tahun bagi pemimpin/pengaturnya.
Namun, pemerintah melalui Yusril mengambil sikap hati-hati dan itu benar secara hukum. Yusril menegaskan pada Selasa (3/11/2026): “Sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan, sama sekali tidak digunakan pasal tentang makar… Sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana.”
Mengapa? Karena makar adalah delik dengan unsur niat khusus (dolus specialis). Penyadapan saja tidak otomatis makar. Penyidik harus membuktikan dengan alat bukti yang kuat bahwa penyadapan itu adalah begin van uitvoering atau permulaan pelaksanaan dari rencana untuk membunuh, merampas kemerdekaan, membuat Presiden tidak mampu memerintah, atau menggulingkan pemerintah yang sah.
Jika hanya terbukti menyadap untuk mengumpulkan informasi tanpa rencana menggulingkan, maka itu tetap kejahatan berat, tetapi bukan makar. Jika terbukti ada rencana sistematis untuk melumpuhkan pemerintahan, maka pasal makar wajib diterapkan tanpa pandang bulu.
Inilah yang harus dipegang: Jangan terburu-buru menyebut makar, tetapi jangan pula menutup pintu makar. Biarkan bukti yang bicara.
Hukuman Apa yang Pantas?
Saat ini, penyidik menjerat tiga tersangka dengan pasal berlapis yakni, Pasal 258 KUHP Baru: penyadapan ilegal, ancaman 10 tahun penjara.
Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP Baru: akses ilegal sistem elektronik, ancaman 6 tahun penjara.
Pasal 32 ayat (1) UU ITE: penghapusan/pengubahan informasi elektronik, ancaman 8 tahun penjara.
Jika terbukti bersalah, hukuman itu saja sudah berat. Namun, jika terbukti ada unsur makar dan penyalahgunaan jabatan, maka ada pemberatan. Pasal 52 KUHP mengatur, jika kejahatan dilakukan dengan melanggar kewajiban khusus jabatan atau menggunakan sarana kekuasaan, ancaman pidana ditambah sepertiga.
Selain pidana, ada sanksi etik: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri. Dan secara moral-politik, ada sanksi sejarah: pertama kalinya dalam sejarah Republik Indonesia, seorang mantan Kapolri yang menjadi Kepala Staf Kepresidenan ditahan karena diduga menyadap Presidennya sendiri.
Hukuman yang pantas bukan ditentukan oleh emosi publik, tetapi oleh pembuktian. Jika terbukti hanya penyadapan, hukum dengan maksimal Pasal 258, 332, dan UU ITE. Jika terbukti makar, hukum dengan Pasal 191 hingga pidana mati atau seumur hidup. Itulah keadilan.
Apresiasi Untuk Kapolri Suyudi, Tapi Jangan Berhenti di Sini
Pengungkapan kasus ini adalah momen yang menghentak publik dan patut diapresiasi. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, yang baru sebulan menjabat sejak 1 Oktober 2026, berani melaporkan ke Presiden, berani memerintahkan Bareskrim mengusut, dan berani menahan mantan atasannya sendiri. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut ini sejalan dengan program Kapolri: “bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih.”
Itu adalah keberanian institusional yang langka. Namun apresiasi tidak boleh membuat kita lengah. Publik menanti tiga hal:
Pertama, transparansi. Polri harus membuka secara berkala perkembangan penyidikan, tanpa membuka materi sadapan yang bersifat rahasia negara, tetapi cukup untuk memastikan tidak ada yang ditutupi.
Kedua, pengusutan jaringan. Jangan hanya berhenti pada tiga nama. Siapa operator LIMS yang mengeksekusi? Siapa penerima hasil sadapan? Apakah ada pihak sipil, politik, atau asing yang terlibat? Apakah ada aliran dana?
Ketiga, reformasi sistem LIMS.* Sistem penyadapan yang seharusnya lawful ternyata bisa dipakai secara unlawful selama hampir dua tahun tanpa terdeteksi. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan. Pemerintah bersama BSSN harus mengevaluasi total tata kelola LIMS, agar tidak ada lagi Kapolri, jenderal, atau siapapun yang bisa menyadap Presiden, jurnalis, atau rakyat biasa tanpa perintah pengadilan.
Penyadapan terhadap Presiden adalah penyadapan terhadap simbol kedaulatan negara. Jika Presiden saja bisa disadap tanpa prosedur, bagaimana nasib rakyat biasa yang tidak punya pengawal?
Kasus ini bukan sekadar kasus Listyo Sigit dkk. Ini adalah ujian: apakah Indonesia masih negara hukum, atau negara yang hukumnya bisa disadap oleh yang berkuasa?
Polri di bawah Suyudi sudah membuka pintu. Kini, publik menuntut pintu itu dibuka sampai terang benderang.
Penulis adalah pemerhati hukum dan politik yang menulis berdasarkan fakta persidangan pers Bareskrim 3 November 2026 dan keterangan resmi pemerintah. []








