
PeluangNews, Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri asuransi, penjaminan, dan dana pensiun memanfaatkan peluang bisnis dari transisi menuju ekonomi berkelanjutan.
Langkah ini ditandai melalui peluncuran Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 2026–2030 untuk memperkuat ketahanan industri sekaligus mengantisipasi risiko perubahan iklim dan dinamika ekonomi global.
Peta jalan tersebut diluncurkan dalam PPDP Sustainability Forum 2026 bertema “Empowering Sustainable Growth: The Strategic Role of PPDP in Indonesia’s Future” di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, sektor PPDP memiliki posisi strategis dalam mendukung transisi ekonomi berkelanjutan. Peran tersebut mencakup penyaluran investasi jangka menengah dan panjang serta perlindungan terhadap berbagai risiko yang dihadapi masyarakat dan dunia usaha.
“Kontribusi PPDP dalam transisi ekonomi bukan hanya membiayai transisi (financing the transition), tetapi juga melindungi proses transisi tersebut (protecting the transition). Inilah posisi strategis PPDP dalam agenda keberlanjutan: investasi dan perlindungan,” ujar Ogi.
Menurutnya, penerapan prinsip keberlanjutan tidak semata-mata berkaitan dengan tanggung jawab lingkungan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Melalui peta jalan tersebut, OJK ingin mendorong industri PPDP menjadikan keuangan berkelanjutan sebagai bagian dari strategi bisnis, bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi. Integrasi prinsip keberlanjutan diharapkan membuka peluang pengembangan usaha sekaligus meningkatkan daya tahan industri terhadap berbagai risiko.
“Hal terpenting, kita tidak ingin peta jalan ini dipandang sebagai tambahan kewajiban bagi industri. Peta jalan ini harus menjadi panduan transformasi untuk memperkuat ketahanan industri sekaligus menangkap peluang dari transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan,” tegas Ogi.
Meski demikian, penerapan prinsip keberlanjutan tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian. Industri perlu mempertimbangkan kesesuaian profil risiko dan imbal hasil investasi, karakteristik kewajiban, likuiditas, serta perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis dan peserta dana pensiun.
Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 memiliki visi mewujudkan industri yang sehat dan berdaya saing melalui penerapan prinsip keuangan berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan serta pemerataan ekonomi nasional.
Untuk mencapai sasaran tersebut, OJK menetapkan empat pilar strategis, yakni penguatan pengaturan dan pengembangan keuangan berkelanjutan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan kolaborasi lintas sektor, serta peningkatan pengawasan terhadap penerapan prinsip keberlanjutan.
Keempat pilar itu diarahkan untuk meningkatkan kesiapan industri dalam mengelola risiko keberlanjutan, mengembangkan produk yang memperluas perlindungan masyarakat, serta meningkatkan investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan.
Implementasinya akan dilakukan secara bertahap dalam tiga fase. Pada 2026–2027, OJK akan berfokus pada penguatan fondasi industri. Tahap berikutnya, pada 2028–2029, diarahkan pada peningkatan kolaborasi. Sementara pada 2030, implementasi memasuki fase percepatan pertumbuhan dan penguatan pengawasan.
Pentahapan ini memberikan kesempatan bagi setiap pelaku industri untuk memperkuat kesiapan internal dan menyesuaikan penerapan prinsip keberlanjutan dengan karakteristik bisnis masing-masing. Prinsip tersebut diharapkan terintegrasi dalam strategi usaha, pengelolaan investasi, manajemen risiko, serta pengembangan produk dan layanan.
Ogi menegaskan, keberhasilan peta jalan tersebut membutuhkan komitmen bersama antara regulator, industri, dan seluruh pemangku kepentingan. Keberhasilan tidak cukup diukur dari pelaksanaan program, tetapi juga dari kemampuan industri menerapkan prinsip keberlanjutan dalam kegiatan usaha dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui peta jalan ini, OJK berharap sektor PPDP semakin tangguh menghadapi risiko perubahan iklim dan ketidakpastian ekonomi global, sekaligus mampu menangkap peluang pertumbuhan dari pengembangan ekonomi berkelanjutan.








