Peluang News, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD.
Adapun penggeledahan tersebut dilakukan kepada tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di kediaman pribadinya di kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Chaniago, mengatakan bahwa penggeledahan tersebut bertujuan untuk kepentingan penyidikan dalam mencari dan menemukan barang bukti terkait pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK yang bernilai Rp3,49 miliar dalam kurun waktu 2021-2023.
“Jadi, penggeledahan ini dilakukan oleh tim penyidik Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dengan didampingi pengurus lingkungan yaitu Ketua RW dan koordinator keamanan RW,” kata Erdi di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Ia menjelaskan, dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan tujuh barang bukti berupa surat, dokumen dan data, serta sejumlah benda lainnya untuk membuat kasus ini semakin terang benderang.
“Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan membuatkan berita acara penyitaan,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI, berinisial FK, dengan nilai mencapai Rp3,49 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengungkapkan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka SD terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2023.
“Pemberian uang dari FK kepada SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD kepada FK yang berulang kali,” ujar Arief dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).
Akibat perbuatannya, SD dijerat dengan Paasal 12 huruf (e) dan/atau pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal 64 ayat (1) KUHP.