hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Hukum  

Hakim Alihkan Status Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Nadiem
Ilustrasi: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim | Foto: Fadli

PeluangNews, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengalihkan penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah.

Keputusan majelis hakim disampaikan dalam sidang lanjutan perkara terdakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026) malam.

“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah.

Hakim itu menegaskan, mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan rutan negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa terhitung sejak 12 Mei 2026.

Meski ditetapkan sebagai tahanan rumah, hakim menegaskan bahwa Nadiem tidak boleh meninggalkan rumah dengan alasan apapun.

Namun, terdapat beberapa alasan yang membolehkan terdakwa keluar rumah, seperti menjalankan tindakan operasi, keperluan kontrol medis, serta menghadiri persidangan.

Selain itu, Nadiem juga diwajibkan beberapa hal selama menjalankan masa tahanan rumah. Mulai dari memberikan paspor kepada JPU selama 1×24 jam setelah pembacaan ketetapan, melakukan wajib lapor dua kali seminggu pada Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB, hingga memberikan pernyataan wawancara tanpa izin hakim.

Hakim juga mengatakan bahwa Nadiem akan dipasangkan alat pemantau elektronik pada tubuhnya.

“Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan ketentuan terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi atau mengganggu fungsi alat tersebut,” kata Hakim Ketua Purwanto.

Jika Nadiem melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut, lanjutnya, maka status akan dialihkan kembali menjadi tahanan rumah tahanan negara.

“Apabila terdakwa melanggar salah satu atau lebih syarat-syarat yang sebagaimana tersebut dalam angka 3 di atas, maka jenis penahanan terdakwa akan dialihkan kembali ke penahanan rumah tahanan negara,” ucap Purwanto, menegaskan. []

octa vaganza