
PeluangNews, Jakarta – Pemerintah kembali memperketat pengawasan keberangkatan haji ilegal menjelang puncak musim haji 1447 Hijriah. Sebanyak 32 warga negara Indonesia (WNI) berhasil dicegah berangkat ke Arab Saudi setelah diduga akan menunaikan ibadah haji nonprosedural melalui jalur negara ketiga menggunakan visa kerja.
Penggagalan keberangkatan dilakukan tim gabungan dari Kementerian Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kepolisian di Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (15/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Haji dan Umrah, Muhammad, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan acak yang dilakukan petugas imigrasi terhadap rombongan penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi kuat bahwa rombongan tersebut akan berangkat haji secara nonprosedural melalui jalur negara ketiga.
“Sebanyak 32 orang terindikasi akan melaksanakan haji nonprosedural melalui negara China,” ujar Muhammad dalam siaran persnya, Senin (18/5/2026).
Modus yang digunakan yakni menyamarkan perjalanan sebagai program wisata Muslim tour menuju Kota Haikou, Provinsi Hainan, China. Para peserta dijanjikan perjalanan selama enam hari dengan biaya Rp35 juta, namun memperoleh subsidi dari perusahaan penyelenggara sehingga hanya membayar Rp15 juta.
Rute perjalanan dibuat berlapis. Para peserta dijadwalkan terbang dari Jakarta menuju Singapura menggunakan maskapai Batik Air, kemudian melanjutkan penerbangan menggunakan Hainan Airlines menuju Haikou, Hainan, China.
Kecurigaan petugas semakin menguat setelah salah satu anggota rombongan diketahui membawa visa kerja Arab Saudi. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap seluruh peserta.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan 31 orang memiliki visa kerja Arab Saudi, sedangkan satu orang berinisial EM yang merupakan tour leader tidak memiliki visa tersebut,” kata Muhammad.
Saat ini seluruh calon jemaah masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi dan Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta guna mendalami dugaan pelanggaran terkait keberangkatan haji nonprosedural.
Fenomena keberangkatan haji melalui jalur tidak resmi menjadi perhatian serius pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Tingginya antrean haji reguler dan besarnya minat masyarakat kerap dimanfaatkan oknum tertentu dengan menawarkan keberangkatan cepat menggunakan visa kerja, visa wisata, maupun jalur transit negara ketiga.
Padahal, Pemerintah Arab Saudi telah memperketat aturan masuk selama musim haji dan hanya mengizinkan pelaksanaan ibadah menggunakan visa haji resmi. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung deportasi, penahanan, denda besar, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengapresiasi kerja sama lintas lembaga yang berhasil menggagalkan keberangkatan tersebut.
“Apresiasi yang tinggi atas kinerja tim gabungan Kementerian Haji dan Umrah, Imigrasi, dan Polri dalam menggagalkan haji nonprosedural,” ujar Harun melalui pesan singkat, Jumat (16/5/2026).
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan instan yang menjanjikan biaya murah maupun proses cepat di luar mekanisme resmi pemerintah.
Menurut Harun, penggunaan jalur ilegal justru berpotensi membahayakan keselamatan jemaah sekaligus memicu persoalan hukum selama berada di Arab Saudi.
“Kerajaan Arab Saudi akan menindak tegas setiap pelanggaran apabila ditemukan adanya jemaah haji yang masuk secara nonprosedural,” tegasnya.
Penguatan pengawasan terhadap keberangkatan haji ilegal menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar tetap aman, tertib, dan akuntabel. Selain melindungi masyarakat dari praktik penipuan, langkah tersebut juga bertujuan menjaga citra Indonesia di mata otoritas Arab Saudi.
Pemerintah sebelumnya juga telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan Haji Nonprosedural yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepolisian, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Melalui pengawasan ketat di pintu keberangkatan internasional, pemerintah berharap praktik penyalahgunaan visa dan keberangkatan ilegal dapat ditekan secara maksimal.
Di tengah tingginya antusiasme masyarakat untuk menunaikan ibadah haji, pemerintah mengimbau calon jemaah agar tetap mengikuti prosedur resmi demi keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.








