
PeluangNews, Jakarta – Proses hukum yang tengah dihadapi Nadiem Makarim semakin menyita perhatian publik. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu baru saja dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Rabu (13/5).
Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun dengan ketentuan subsider sembilan tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
Jaksa menilai Nadiem telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, serta menyebabkan kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop Chromebook tersebut dan perbuatannya dinilai Jaksa telah memenuhi unsur dakwaan primer.
Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini meyakini dalam kasus ini Nadiem tidak mengambil keuntungan langsung dari proyek pengadaan Chromebook tersebut.
“Dalam kasus sekarang saya yakin Nadiem tidak mengambil uang proyek tersebut karena sudah kaya. Tetapi hukum tidak bisa bisa dicegah untuk masuk karena mempertanyakan apa hasil dari proyek dengan anggaran yang sangat besar tetapi dilaksanakan dengan tata kelola yang lemah dan sembarangan,” ujarnya melalui pesan singkat yang baru saja diterima Peluang.
Lalu di mana pangkal masalahnya? Didik menilai sejak awal Presiden Joko Widodo telah mengambil langkah keliru saat mengangkat Nadiem sebagai Mendikbudristi hanya dengan mempertimbangkan kesuksesannya saat merintis Gojek.
Menurut dia, kekuatan Nadiem di start up sebenarnya justru merupakan kelemahannya di birokrasi sampai menggiringnya ke meja pengadilan seperti sekarang.
“Di start up Nadiem sangat lincah menakhodai gojek sampai besar seperti sekarang. Tidak ada yang membantahnya dan prestasi ini yang membuat Jokowi silau terhadap sosok Nadiem kemudian memberinya tugas mentransformasikan sistem pendidikan menjadi modern melalui digitalisasi,” ujarnya.
Di dalam perusahaannya, Nadiem dapat dengan mudah bergerak cepat, keputusan langsung top-down, kekuasaan mutlak pada pendirinya. Tetapi di sektor publik pelaksanaan anggaran publik diatur dengan birokrasi dan prosedur yang ketat. Dengan mengambil ratusan tim dari luar dan tidak bersentuhan dengan birokasi, maka prosedur proyek yang menggunakan anggaran rakyat menjadi berantakan seperti terjadi pada kasus tersebut.
Menurut Didik, pujian dan penghargaan luar biasa terhadap Nadiem justru menjadi jebakan baginya ketika masuk ke wilayah politik yang penuh onak dan duri. Keputusan Jokowi memasukkannya ke dalam politik seperti memasukannya ke dalam perangkap.
Jadi, menurut dia, kasus ini bukan masalah Nadiem tidak korupsi dan tidak satu sen pun mengambil dana tersebut. Tetapi masalah tata kelola dan anggaran publik yang besar tersebut harus menjadi bagian dari pertanggungjawabannya.
Masalah ini terjadi karena Nadiem tidak mempunyai modal sosial politik yang memadai masuk ke dalam birokrasi kelas atas. Meskipun memiliki akses langsung terhadap presiden dan presiden sendiri secara langsung mendukung proyek tersebut tetapi pertanggungjawaban publik terhadap anggaran publik dan hukum tetap harus dijalankan.
Menurut Didik, dalam kasus ini akan adil jika Jokowi diminta datang ke pengadilan karena sudah disebut-sebut di dalam persidangan.





