
PeluangNews, Jakarta – Upaya pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) di Indonesia kini memasuki babak baru. Badan Pengawas Obat dan Makanan mengambil langkah strategis dengan menghadirkan sistem pelabelan gizi terbaru guna membantu masyarakat memilih produk pangan yang lebih sehat.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar beberapa waktu lalu.
Dalam revisi tersebut, BPOM menambahkan ketentuan baru berupa pencantuman Nutri-Level pada bagian depan kemasan atau front of pack nutrition labelling (FOPNL). Sistem ini dirancang sebagai panduan sederhana bagi masyarakat dalam menilai kandungan gizi suatu produk, khususnya terkait gula, garam, dan lemak (GGL).
Nutri-Level mengklasifikasikan produk pangan olahan dalam empat kategori, yakni A hingga D, yang disertai indikator warna. Level A (hijau tua) menunjukkan kandungan GGL lebih rendah, B (hijau muda) rendah, C (kuning) perlu dikonsumsi dengan bijak, dan D (merah) perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan.
“Dengan pelabelan Nutri-Level diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat,” jelas Taruna Ikrar usai penandatanganan di Kantor BPOM.
Ia menegaskan, kebijakan ini bukan bertujuan melarang konsumsi produk tertentu, melainkan memberikan panduan yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat dalam membandingkan pilihan pangan olahan.
Tak hanya bagi konsumen, kebijakan ini juga membuka peluang bagi pelaku usaha. BPOM menilai Nutri-Level dapat menjadi stimulus bagi industri untuk berinovasi menghadirkan produk yang lebih sehat dan kompetitif di pasar.
“Harapannya, kebijakan ini dapat dimanfaatkan pelaku usaha sebagai peluang bisnis, untuk menjadi pionir dalam menciptakan tren konsumsi pangan olahan yang lebih sehat,” ujarnya.
Dalam proses penyusunannya, BPOM menerapkan prinsip good regulatory practices (GRP) serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga asosiasi industri. Saat ini, rancangan peraturan tersebut akan memasuki tahap harmonisasi sebelum ditetapkan secara resmi.
Implementasi Nutri-Level direncanakan dilakukan secara bertahap, dimulai dari produk minuman. Kebijakan ini akan diberlakukan secara sukarela pada tahap awal, sebelum nantinya menjadi kewajiban setelah masa transisi guna memberi waktu adaptasi bagi pelaku usaha.
BPOM memastikan akan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini serta membuka ruang masukan dari berbagai pihak. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pangan yang lebih sehat sekaligus mendukung program pemerintah dalam menekan angka PTM di Indonesia.








