PeluangNews, Jakarta – Sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Arab Saudi selama musim haji 2026 karena diduga melanggar hukum, mulai dari promosi haji ilegal, penjualan dam, hingga privasi merekam perempuan warga setempat.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Yusron Bahauddin Ambary mengungkapkan hal itu saat wawancara dengan tim Media Center Haji (MCH) 2026 di Arafah, Arab Saudi, Rabu (13/5/2026).
Sebagai catatan, kasus ini terjadi di saat pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan terhadap aktivitas jemaah dan warga asing selama operasional ibadah haji berlangsung.
Seluruh WNI yang diamankan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan aparat keamanan setempat.
“Kami semua dari pihak KJRI, tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini ada 15 orang yang diperiksa di mana namanya di Khororoh dan ada empat di Al-Mansyur,” kata dia.
Dari total 19 WNI yang diamankan, lanjutnya, dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Salah satunya, WNI yang sempat diamankan akibat merekam seorang perempuan warga Saudi tanpa izin di kawasan Masjid Nabawi, Madinah.
“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melaksanakan ibadah haji, melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya sampai dengan nanti KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” ujar dia.
Yusron menjelaskan, proses hukum terhadap kasus pelanggaran privasi itu masih dapat berkembang tergantung ada atau tidaknya tuntutan dari korban.
Apabila korban tidak melanjutkan tuntutan, WNI tersebut dimungkinkan dapat kembali ke Indonesia bersama kepulangan jemaah haji lainnya.
Namun apabila korban mengajukan tuntutan khusus, proses hukum dapat terus berjalan sesuai sistem hukum Arab Saudi.
Kasus tersebut menambah daftar perhatian pemerintah Indonesia terhadap pentingnya edukasi hukum dan budaya bagi jemaah haji Indonesia selama berada di Arab Saudi, terutama terkait penghormatan terhadap privasi warga setempat.
Selain pelanggaran privasi, KJRI Jeddah juga menangani empat kasus dugaan penjualan dam ilegal yang melibatkan WNI.
Satu orang di antaranya telah memperoleh pembebasan bersyarat karena aparat belum menemukan bukti yang cukup.
Pemerintah Arab Saudi diketahui memperketat pengawasan terhadap praktik penjualan dam ilegal selama musim haji untuk mencegah penipuan terhadap jemaah.
Dalam sistem hukum Arab Saudi, aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti sejak penangkapan dilakukan.
Jika bukti dianggap belum lengkap, masa pemeriksaan dapat diperpanjang hingga 20 hari.
KJRI Jeddah memastikan terus memberikan pendampingan hukum dan perlindungan kekonsuleran terhadap seluruh WNI yang menjalani proses pemeriksaan di Arab Saudi.
[]








