Rantai Distribusi Terlalu Panjang, Mafia Subsidi Makin Subur
Oleh: Suroto*

SELAMA ini, penyaluran berbagai kebutuhan pokok bersubsidi maupun komoditas yang diatur melalui kebijakan *Domestic Market Obligation* (DMO) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) terus menghadapi persoalan berulang. Mulai dari kelangkaan barang, peredaran produk palsu atau oplosan, penjualan di atas HET, hingga praktik penimbunan yang merugikan masyarakat luas.
Persoalan utama sesungguhnya bukan semata pada produksi atau ketersediaan barang, melainkan pada tata kelola distribusi yang panjang, rumit, dan lemah pengawasan. Rantai distribusi yang berlapis-lapis membuka ruang besar bagi praktik *moral hazard*, permainan harga, manipulasi stok, hingga penyimpangan kualitas barang.
Fenomena harga kebutuhan pokok yang kerap melampaui HET serta kelangkaan yang terus berulang menjadi indikator nyata bahwa sistem distribusi yang selama ini dibangun belum berjalan efektif. Pemerintah sejatinya memahami akar persoalan tersebut, namun hingga kini belum melakukan reformasi distribusi secara mendasar.
Kehadiran program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) seharusnya menjadi momentum penting untuk membangun sistem distribusi nasional yang lebih sederhana, terintegrasi, demokratis, dan akuntabel. Barang-barang subsidi seperti LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, beras program pemerintah, hingga komoditas DMO dan DPO seperti Minyakita, idealnya disalurkan melalui satu jalur distribusi nasional yang terkendali.
Negara perlu memangkas mata rantai distribusi yang selama ini menjadi ruang permainan para spekulan dan mafia distribusi. Karena itu, diperlukan pembentukan lembaga penyalur tunggal yang mengintegrasikan distribusi barang subsidi dan komoditas strategis nasional.
Baca Juga: Ketua AKSES: Pejabat Harus Jadi Anggota Kopdes Lebih Dulu Sebelum Warga Diwajibkan
Lembaga tersebut idealnya melibatkan pemerintah sebagai regulator sekaligus penanggung jawab kebijakan subsidi, serta unsur gerakan koperasi melalui induk KDKMP yang dibentuk secara demokratis dari bawah.
Lembaga distribusi tunggal ini harus memiliki legitimasi kuat, bekerja secara profesional, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden agar pengawasan lintas kementerian dan lembaga dapat berjalan efektif.
Penempatan KDKMP sebagai simpul utama distribusi dinilai strategis karena jaringan koperasi desa dan kelurahan menjangkau hingga pelosok Indonesia. Dengan demikian, pengawasan terhadap harga, kualitas, volume, dan ketersediaan barang dapat dilakukan lebih dekat oleh masyarakat.
Selain memperpendek rantai pasok, model distribusi tunggal berbasis KDKMP juga berpotensi memperkuat demokrasi ekonomi. Masyarakat tidak lagi hanya menjadi konsumen pasif, melainkan ikut mengawasi dan menjaga distribusi barang kebutuhan strategis.
Jika jalur distribusi dipersingkat dan dikendalikan melalui satu sistem nasional berbasis koperasi desa dan kelurahan, maka ruang gerak mafia distribusi akan semakin sempit. Negara hadir, masyarakat ikut mengawasi, dan barang sampai kepada rakyat dengan harga yang semestinya.
Reformasi distribusi nasional menjadi agenda mendesak agar kebijakan subsidi benar-benar dinikmati masyarakat, bukan justru bocor dan berubah menjadi sumber rente ekonomi bagi kelompok tertentu. Nilai ekonomi barang-barang subsidi sangat besar. Tanpa pengendalian yang kuat, masyarakat akan terus menjadi korban permainan distribusi yang tidak sehat.
*) Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)
mafia subsidi








