hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Satgas PASTI Hentikan Dugaan Investasi Ilegal CANTVR dan YUDIA

Foto: Istimewa

PeluangNews, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengambil langkah tegas terhadap aktivitas keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat. Kali ini, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi dan pekerjaan paruh waktu melalui platform CANTVR dan YUDIA.

Ketua Satgas PASTI Hudiyanto. (Foto: Dok. OJK – Peluangnews)

Dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (21/5/2026), Satgas PASTI menyebut CANTVR diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, sedangkan YUDIA diduga menjalankan penipuan melalui skema pekerjaan paruh waktu dan pembelian hak cipta film drama Cina.

Satgas PASTI menjelaskan, CANTVR dan Monexplora (MEX) diduga saling berkaitan karena penawaran investasi melalui platform CANTVR diperoleh dari MEX. CANTVR diketahui menggunakan nama Cantor Fitzgerald, perusahaan jasa keuangan yang memiliki izin resmi di Amerika Serikat dan Singapura.

Namun berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, kegiatan usaha CANTVR dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Sementara itu, Monexplora (MEX) diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan platform digital yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai PSE.

“CANTVR terindikasi menjalankan skema penipuan modus investasi saham melalui aplikasi, dengan metode penyetoran deposit untuk kegiatan investasi saham disertai janji keuntungan besar berdasarkan level keanggotaan,” demikian keterangan Satgas PASTI.

Tak hanya itu, platform tersebut juga diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada anggotanya. Anggota kemudian diwajibkan melakukan pembayaran atas saham IPO yang sebenarnya tidak jelas keberadaannya.

Di sisi lain, YUDIA diduga menjalankan penipuan berkedok pekerjaan paruh waktu dengan skema penyetoran deposit dan pengerjaan tugas harian seperti menonton film drama Cina. Pengguna juga ditawari pembelian hak cipta film drama Cina serta perekrutan anggota baru atau member get member untuk memperoleh bonus tambahan.

Berdasarkan hasil verifikasi, YUDIA diketahui menjalankan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI memutuskan menghentikan seluruh kegiatan CANTVR dan YUDIA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Satgas juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.

Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

pasang iklan di sini
octa vaganza