
PeluangNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkuat aturan permodalan bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2026.
Regulasi baru ini diharapkan menjadi fondasi bagi BPR untuk memperkuat daya saing, memperluas kapasitas bisnis, sekaligus menghadapi persaingan industri perbankan yang semakin ketat.
Aturan yang mulai berlaku pada 30 Juni 2026 tersebut mengatur kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum BPR. Kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 5/POJK.03/2015 yang sebelumnya mengatur aspek permodalan BPR.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penguatan permodalan menjadi langkah penting agar industri BPR memiliki skala usaha yang lebih kuat (economies of scale), mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal, serta lebih tangguh dalam menghadapi berbagai risiko operasional.
“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujar Dian Ediana Rae.
Selain memperkuat struktur permodalan, POJK Nomor 7 Tahun 2026 juga menyelaraskan ketentuan dengan berbagai regulasi terbaru yang berlaku bagi industri BPR. Di antaranya POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, serta SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.
Dalam aturan terbaru tersebut, OJK memberikan sejumlah penyesuaian untuk mempermudah pemenuhan modal inti minimum. Salah satunya melalui penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.
OJK juga memberikan relaksasi terhadap batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam proses pemenuhan modal disetor. Selain itu, terdapat penyesuaian komponen permodalan, termasuk memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.
Di sisi lain, regulator mempertegas aspek penegakan aturan dengan menyempurnakan mekanisme sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan industri sekaligus mempercepat penguatan struktur permodalan BPR secara menyeluruh.
Dengan berlakunya POJK Nomor 7 Tahun 2026, OJK berharap industri BPR semakin sehat, memiliki kapasitas yang lebih besar dalam menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat, serta mampu berkontribusi lebih optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya melalui layanan keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan masyarakat di daerah.








