
PeluangNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat penguatan ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto (IAKD) melalui penyusunan Roadmap IAKD 2026–2031.
Langkah ini menjadi strategi OJK untuk memastikan pertumbuhan industri keuangan digital tetap inovatif, namun tetap aman, berintegritas, dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan IAKD yang digelar OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) di Jakarta, Kamis.
Menurut Friderica, kemajuan teknologi seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence) hingga tokenisasi aset telah membuka peluang besar bagi transformasi sektor keuangan. Namun, di saat yang sama, perkembangan tersebut menghadirkan tantangan yang membutuhkan regulasi yang adaptif.
“Tentu saja di tengah pesatnya teknologi saat ini, mulai dari kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset, kita dihadapkan dengan berbagai tantangan untuk memastikan bahwa inovasi harus terus berkembang, tapi harus terus dan selalu menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen dan masyarakat, serta tentu saja menjaga stabilitas sistem keuangan kita,” ujar Friderica.
Ia menegaskan, pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan tidak cukup hanya mengandalkan inovasi. Industri juga membutuhkan tata kelola yang baik, perlindungan konsumen yang kuat, serta kolaborasi erat antara regulator, pelaku industri, akademisi, media, dan seluruh pemangku kepentingan.
Friderica menjelaskan, penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memastikan regulasi mampu mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis yang terus berubah.
Selain itu, pengembangan keuangan digital yang aman dan berintegritas juga menjadi salah satu dari delapan program strategis OJK untuk mendukung pendalaman pasar keuangan, memperkuat pembiayaan pembangunan nasional, pengembangan UMKM, ekonomi hijau, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, serta perlindungan konsumen.
Dari sisi perkembangan industri, OJK mencatat saat ini terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang telah terdaftar. Jumlah pengguna PAJK mencapai 18,29 juta, sedangkan total akses konsumen pada platform PKA mencapai 130,78 juta.
Kemitraan antara penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan lembaga jasa keuangan juga terus meningkat hingga mencapai 1.346 kerja sama.
Sementara itu, di sektor aset keuangan digital dan aset kripto, OJK telah memberikan izin kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital, dua Bursa Aset Keuangan Digital, dua Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta dua Pengelola Tempat Penyimpanan. Jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto kini telah mencapai 22,4 juta.
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, mengatakan Roadmap IAKD 2026–2031 tengah disusun sebagai arah pengembangan industri yang mampu menjawab dinamika teknologi sekaligus kebutuhan perekonomian nasional.
“Kita berkomitmen untuk mewujudkan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau untuk memperkuat daya saing nasional, menstimulus pendalaman pasar keuangan, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” kata Adi.
Menurutnya, roadmap tersebut dibangun di atas empat prinsip utama, yakni Affordability (keterjangkauan), Integrity (integritas), Agility (kelincahan), dan Sovereignty (kedaulatan). Keempat prinsip tersebut diharapkan menjadi fondasi dalam membangun ekosistem keuangan digital Indonesia yang semakin kompetitif.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan Sari Yuliati menilai penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat fondasi sektor keuangan digital nasional tanpa mengabaikan stabilitas sistem keuangan dan perlindungan masyarakat.
“Legislasi ini dimaksudkan untuk membangun arsitektur ekosistem keuangan yang tangguh. Esensinya adalah mengorkestrasi equilibrium atau titik keseimbangan antara akselerasi inovasi, daya saing industri, khususnya optimalisasi aset digital kripto, sekaligus menjaga stabilitas sistemik dan proteksi perlindungan masyarakat secara paripurna,” ujar Sari.
Melalui simposium dan forum konsultasi tersebut, OJK menghimpun berbagai masukan dari regulator, pembentuk kebijakan, pelaku industri, akademisi, dan praktisi untuk penyusunan Roadmap IAKD 2026–2031.
Sejumlah isu strategis yang dibahas meliputi pengembangan tokenisasi aset dan stablecoin, perpajakan aset keuangan digital, penguatan keamanan siber, transaksi over-the-counter (OTC), hingga pengembangan Single Investor Identifier (SID).








