
PeluangNews, Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas komitmennya memperkuat sektor jasa keuangan sebagai motor pembiayaan transisi menuju ekonomi rendah karbon. Melalui partisipasi dalam London Climate Action Week (LCAW) 2026 di London, Inggris, OJK mendorong penguatan ekosistem keuangan berkelanjutan dan pasar karbon nasional guna mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan keberhasilan transisi menuju ekonomi rendah karbon membutuhkan sistem pembiayaan yang kredibel, transparan, dan mampu menjaga kepercayaan investor. Menurutnya, tantangan Indonesia saat ini bukan hanya menyediakan modal, tetapi memastikan pembiayaan mengalir kepada proyek-proyek yang layak, kredibel, dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian.
“OJK akan terus memastikan bahwa agenda keuangan berkelanjutan dan pembiayaan transisi tidak berhenti sebagai kerangka kebijakan, tetapi benar-benar menjadi mekanisme pasar yang kredibel. Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem keuangan yang stabil, berintegritas, dan mampu membiayai masa depan ekonomi Indonesia yang lebih hijau, tangguh, dan inklusif,” kata Friderica.
Keikutsertaan OJK dalam LCAW 2026 yang berlangsung pada 22–25 Juni menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan risiko keuangan akibat perubahan iklim sekaligus membangun kolaborasi internasional dalam pengembangan pasar karbon Indonesia.
Dalam forum tersebut, OJK mengikuti berbagai agenda strategis, di antaranya The Net Zero Delivery Summit, Southeast Asia Climate Action Forum, Indonesia Climate Leadership Luncheon, serta sejumlah pertemuan bilateral dengan lembaga internasional. Rangkaian kegiatan juga dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup M. Jumhur Hidayat, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Friderica menegaskan pembiayaan transisi menjadi agenda strategis bagi Indonesia sebagai negara berkembang yang harus menjaga pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat industrialisasi, sekaligus memenuhi target net zero emissions pada 2060 atau lebih cepat. Karena itu, keuangan berkelanjutan kini tidak lagi bersifat sukarela, melainkan telah menjadi bagian dari kerangka regulasi, tata kelola risiko, hingga kewajiban pelaporan bagi industri jasa keuangan.
Untuk memperkuat ekosistem pembiayaan transisi, OJK terus menyempurnakan berbagai instrumen, mulai dari Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI), penguatan standar pelaporan keberlanjutan yang selaras dengan praktik internasional, penerapan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS), hingga penyusunan revisi aturan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan yang ditargetkan terbit tahun ini.
Menurut Friderica, TKBI menjadi acuan penting bagi lembaga jasa keuangan dan investor dalam mengidentifikasi kegiatan ekonomi hijau maupun kegiatan transisi sehingga penyaluran pembiayaan menjadi lebih terarah dan terhindar dari praktik greenwashing.
“OJK ingin memastikan bahwa sektor-sektor yang perlu bertransisi tidak ditinggalkan, tetapi didorong memiliki rencana transisi yang kredibel. Transisi yang berhasil bukan sekadar memindahkan modal ke sektor yang sudah hijau, melainkan mentransformasikan sektor-sektor beremisi tinggi menjadi lebih rendah karbon secara bertahap, terukur, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain memperkuat regulasi, OJK juga memperkenalkan platform blended finance Satu Karsa kepada investor global. Inisiatif yang dikembangkan bersama Kementerian Kehutanan tersebut ditujukan untuk mendukung proyek karbon berbasis alam, seperti reforestasi, agroforestri, pemulihan lahan kritis, pemberdayaan masyarakat, hingga pengembangan kredit karbon berkualitas tinggi.
Dalam kesempatan yang sama, OJK juga menegaskan pentingnya menjaga integritas pasar karbon sebagai salah satu instrumen utama pembiayaan transisi menuju ekonomi rendah karbon. Sebagai anggota Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK), OJK terus memperkuat pengawasan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon Indonesia, termasuk melalui revisi Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 yang disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
Sejak diluncurkan pada 2023, Bursa Karbon Indonesia telah membukukan transaksi sekitar dua juta ton CO₂ ekuivalen dengan nilai lebih dari Rp93 miliar. Capaian tersebut menunjukkan meningkatnya minat pelaku usaha terhadap mekanisme perdagangan karbon nasional.
“Bursa karbon hanya akan dipercaya apabila unit karbon yang diperdagangkan terukur, tercatat, tertelusur, dan bebas dari penghitungan ganda. Karena itu, integritas pasar, kualitas data, kredibilitas verifikasi, dan tata kelola menjadi prasyarat utama agar pasar karbon dapat benar-benar mendukung pembiayaan transisi,” kata Friderica.
Melalui penguatan regulasi, pengembangan instrumen pembiayaan inovatif, serta kolaborasi dengan berbagai mitra internasional, OJK berharap sektor jasa keuangan dapat menjadi katalis pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan. OJK juga menilai kerja sama global menjadi faktor penting agar negara berkembang memperoleh dukungan dalam bentuk pembiayaan jangka panjang, transfer pengetahuan, pengembangan metodologi, hingga penguatan kapasitas regulator untuk mempercepat transisi menuju ekonomi rendah karbon.








