hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Sambangi KPK, IPW Laporkan Dugaan Pemotongan Honor Hakim Agung

Sambangi KPK, IPW Laporkan Dugaan Pemotongan Honor Hakim Agung/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) resmi melaporkan dugaan korupsi pemotongan Honor Penanganan Perkara (HPP) Hakim Agung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/10/2024).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, alasan dari dilaporkannya dugaan tersebut dikarenakan pihaknya mengendus adanya kejanggalan di balik pemotongan itu.

“Apalagi, sebanyak 25,95 persen honor yang harusnya diterima hakim agung justru tidak diterima,” ucap Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2024).

“Jadi ini yang mau kami laporkan setelah tindak lanjut diskusi kami. Apakah ini ada dugaan tindak pidana korupsi,atau seperti apa. Kami laporkan biar ditangani oleh KPK,” sambungnya.

Dalam melaporkan dugaan tersebut, Sugeng menjelaskan, pihaknya membawa sejumlah bukti yang menunjukan adanya kejanggalan.

“Dari yang menjadi ha 100 persen honor yang harusnya diterima untuk ketiga majelis dengan lima majelis maupin hakim tunggal itu hanya 60 persen yang diperoleh hakim agung,” jelas Sugeng.

“Sementara 14,05 persennya dibagikan ke tim pendukung seperti asisten dan panitera yang mendukung proses penanganan perkara. Kemudian 25,95 persennya tidak jelas menguap ke mana dan digunakan oleh siapa,” tambahnya.

Dengan demikian, maka menurutnya, hal ini ada potensi dugaan pemotongan yang dilakukan atas dasar kewenangan dari pimpinan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyatakan, pihaknha menduga adanya pemotongan Honorarium Penanganan Perkara (HPP) bagi hakim agung.

Sebab, dari dana yang hanya didistribusikan sebesar 74,05 persen, sekitar 25,95 persen atau Rp 97 miliar lainnya diduga digunakan oleh Pimpinan Hakim Agung untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, Sugeng juga mengklaim bahwa pihaknya telah mendapat informasi Pemotongan Dana HPP pernah mendapat penolakan dari sejumlah Hakim Agung.

Hal tersebut diduga terjadi akibat adanya intervensi pimpinan Mahkamah Agung yang di mana para Hakim Agung tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai dan berisi tentang ketersediaan adanya pemotongan gonorarium dana HPP.

Sementara itu, Juru Bicara MA, Suharto membantah tudingan dugaan pemotongan honorarium penanganan perkara Hakim Agung tersebut dan mengatakan, fakta yang terjadi ialah para hakim agung bersepakat untuk menyerahkan secara sukarela sebesar 40 persen dari hak HPP yang diterima.