
PeluangNews, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan di platform niaga elektronik (e-commerce) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kebijakan ini diberlakukan untuk memperkuat legalitas usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar digital yang semakin kompetitif.
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku sejak 8 Juni 2026.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, kepemilikan NIB menjadi syarat dasar bagi pelaku usaha untuk dapat terus berjualan melalui platform digital.
Ia pun mengajak seluruh pelaku usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga perusahaan besar, segera mengurus NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif,” ujar Budi Santoso, dalam keterangannya, (17/6/2026).
Pengurusan NIB dilakukan secara gratis dan sepenuhnya daring melalui sistem OSS. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan data identitas serta informasi usaha, kemudian membuat akun dan mengajukan permohonan NIB.
Selain mewajibkan pedagang memiliki NIB, aturan baru tersebut juga mengharuskan penyelenggara platform e-commerce menolak pendaftaran pelaku usaha yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi agar pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan diri. Pedagang yang telah lebih dulu berjualan di platform digital diberi waktu 18 bulan untuk memenuhi kewajiban tersebut, sedangkan pedagang baru memperoleh masa tenggang selama enam bulan.
Menurut Mendag, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib tanpa membebani pelaku usaha.
Kemendag juga menilai kepemilikan NIB memberikan berbagai manfaat strategis bagi pelaku usaha. Selain menjadi bukti legalitas yang meningkatkan kepercayaan konsumen, mitra bisnis, lembaga keuangan, maupun investor, NIB juga menjadi syarat penting untuk mengakses pembiayaan, program bantuan pemerintah, pelatihan, hingga pendampingan usaha.
“Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha. Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen,” kata Budi Santoso.
Lebih jauh, Kemendag menilai NIB menjadi fondasi bagi pelaku usaha yang ingin memperluas bisnis melalui sertifikasi, kerja sama dengan industri besar, pengadaan barang dan jasa pemerintah, program promosi, hingga membuka peluang ekspor.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memperkuat posisi produk dalam negeri, baik di pasar digital domestik maupun pasar global.








