hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh
Hukum  

RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Korban, DPR Soroti Investasi Bodong dan Penipuan Ibadah Haji

DPR RI
Ilustrasi: Gedung DPR/MPR RI

PeluangNews, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus memberikan perlindungan kepada masyarakat korban kejahatan ekonomi, bukan hanya menghukum pelaku.

Pernyataan tersebut disampaikan, Sabtu (31/10/2026), di tengah banyaknya kasus investasi bodong, penipuan keuangan, robot trading ilegal, hingga penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah haji yang merugikan masyarakat.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan. Jangan sampai pelaku menjalani hukuman, tetapi korban justru tidak mendapatkan kembali kerugian yang mereka alami,” ujar Sari dalam keterangannya yang dikutip Parlementaria, Sabtu (31/10/2026).

Politikus Partai Golkar yang juga Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) ini mencontohkan berbagai kasus yang menimbulkan kerugian besar.

RUU Perampasan Aset diharapkan memperkuat kemampuan negara dalam menelusuri, membekuan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dan hasilnya dikembalikan kepada korban.

Komisi III DPR RI saat ini masih melakukan pembahasan RUU tersebut dengan mengundang masukan dari akademisi, PPATK, dan Kejaksaan Agung. []

pasang iklan di sini
lpdb.go.id