hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh
Hukum  

Bareskrim Ungkap Proyek Fiktif Rp1,87 Triliun PT DSI, 110 Aset Disita

bareskrim
Ilustrasi/Dok. Peluang News-Hawa

PeluangNews, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap praktik investasi bodong berkedok proyek syariah yang dijalankan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) dengan nilai proyek fiktif mencapai Rp1,87 triliun.

Hingga Minggu (25/10/2026), penyidik telah menyita dan memblokir 110 aset dengan nilai penelusuran menembus lebih dari Rp500 miliar.

Kasus ini menyita perhatian publik karena skala kerugiannya yang masif dan jumlah korbannya yang mencapai puluhan ribu lender.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025, PT DSI tercatat telah menghimpun dana sebesar Rp11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018 hingga 2024.

Dari total penghimpunan tersebut, dana sebesar Rp2,47 triliun belum dikembalikan kepada 11.151 lender yang tersebar di berbagai wilayah, dengan konsentrasi korban terbanyak di Jabodetabek, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Hasil audit dan penyidikan menemukan fakta mencolok. Dari dana yang dihimpun, sekitar Rp1,87 triliun diduga kuat dialirkan ke proyek-proyek fiktif. Sementara proyek yang benar-benar riil dan dapat diverifikasi keberadaannya hanya senilai Rp145 miliar. Selisih inilah yang kemudian menjadi kerugian utama para lender.

Lokus Delicti di Depok, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Depok

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto menjelaskan, perkara ini berawal dari laporan para korban yang masuk ke Polres Metro Depok pada 2024.

Karena PT DSI berkantor pusat dan berdomisili hukum di wilayah Kota Depok, serta penghimpunan dana dilakukan secara elektronik melalui sistem yang dikendalikan dari kantor pusat tersebut, maka locus delicti atau tempat kejadian perkara ditetapkan berada di wilayah hukum Depok.

“Karena nilai kerugian sangat besar dan melibatkan ribuan korban lintas daerah, penanganan kemudian ditarik ke Bareskrim Polri. Namun untuk proses penuntutan, sesuai ketentuan KUHAP, berkas tetap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok sebagai jaksa penuntut di wilayah hukum asal,” ujar Suhasto, Minggu (25/10/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Arif Budiman membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara. Menurutnya, berkas untuk klaster pertama hingga ketiga telah dinyatakan lengkap atau P21 dan kini sedang dalam tahap penyusunan surat dakwaan.

“Kami telah menerima hasil penghitungan restitusi dari LPSK sebagai bahan pendukung dalam penyusunan surat tuntutan. Ini untuk memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan melalui putusan pengadilan,” kata Arif.

Dibagi Empat Klaster, Jerat Mantan Pejabat OJK

Untuk mempercepat penelusuran aliran dana dan pertanggungjawaban pidana, Bareskrim membagi penanganan perkara menjadi empat klaster.

Klaster pertama menjerat Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama, Mery Yuniarni selaku mantan direktur sekaligus pemegang saham, serta Arie Rizal Lesmana selaku komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI.

Klaster kedua menjerat Atis Sutisna yang menjabat sebagai Direktur PT DSI periode 2018–2024.

Klaster ketiga menjerat FH, mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga memberikan kelonggaran pengawasan sehingga praktik proyek fiktif bisa berjalan bertahun-tahun.

Adapun klaster keempat menetapkan PT DSI sebagai tersangka korporasi dan saat ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan untuk menelusuri aset-aset korporasi yang masih tersisa.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pasal penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan palsu dalam pembukuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

LPSK Hitung Restitusi Rp1,07 Triliun

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi dan penghitungan secara objektif terhadap permohonan restitusi yang diajukan para korban.

Verifikasi mengacu pada data 14.088 lender PT DSI yang tercatat dalam sistem OJK. Hasilnya, LPSK menetapkan nilai restitusi sebesar Rp1,07 triliun untuk 5.102 korban yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Nilai ini diharapkan dapat dikembalikan melalui putusan majelis hakim yang membebankan pembayaran restitusi kepada para terdakwa.

Bareskrim mengimbau masyarakat, khususnya para korban, untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan pengembalian dana dengan cepat dengan meminta imbalan tertentu.

Seluruh proses pengembalian akan dilakukan melalui mekanisme hukum resmi di pengadilan. []

pasang iklan di sini
lpdb.go.id