hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh

Sertifikasi 60 Calon Asesor PLTS, Kemnaker Dukung Target 100 GWp

Foto dok. Biro Humas Kemnaker – Peluangnews

PeluangNews, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat penyiapan sumber daya manusia (SDM) kompeten untuk mendukung pengembangan energi baru terbarukan (EBT), khususnya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Salah satu langkah yang dilakukan adalah memfasilitasi sertifikasi kompetensi teknis bagi 60 calon asesor dari 18 lembaga pendidikan dan pelatihan bidang PLTS.

Sertifikasi yang berlangsung pada 29–31 Oktober 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya menyiapkan tenaga kompeten guna mendukung pembangunan PLTS berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan pembangunan PLTS dalam skala besar membutuhkan dukungan tenaga kerja terampil dengan kompetensi sesuai kebutuhan industri. Kebutuhan tersebut mencakup berbagai tahapan, mulai dari perencanaan, pemasangan, pembangunan, pemeriksaan, pengujian, pengoperasian hingga pemeliharaan pembangkit.

“Pengembangan energi terbarukan harus diikuti dengan penyiapan SDM yang kompeten. Kita perlu memastikan tenaga kerja memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri, sehingga dapat berkontribusi dalam pembangunan dan pengembangan PLTS nasional,” ujar Darmawansyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (31/10/2026).

Kegiatan sertifikasi tersebut dilaksanakan secara serentak di tiga lokasi, yakni SMKN 1 Garut, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, serta Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Serang, Banten. Masing-masing lokasi diikuti 20 peserta dengan skema sertifikasi kompetensi yang berbeda.

Di SMKN 1 Garut, sertifikasi menggunakan skema Pelaksana Pemasangan dan Pembangunan PLTS Atap (Rooftop). Sementara di UPI Bandung, peserta mengikuti skema Inspektur Muda Pemeriksaan dan Pengujian PLTS. Adapun di BBPVP Serang, sertifikasi dilaksanakan melalui skema Pelaksana Senior Pemeliharaan PLTS.

Pelaksanaan sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Energi Terbarukan melalui program Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Kepala Sekretariat BNSP, Moh. Amir Syarifuddin, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem sertifikasi SDM di sektor PLTS. Menurutnya, pengembangan ekosistem tersebut membutuhkan keterlibatan dan sinergi berbagai pemangku kepentingan.

“Keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar pengembangan kompetensi dan sertifikasi berjalan terpadu serta sesuai dengan kebutuhan sektor energi terbarukan,” ujar Amir.

Sinergi tersebut mencakup pemerintah, regulator, BNSP, LSP, perguruan tinggi, lembaga pelatihan vokasi, sekolah menengah kejuruan, lembaga riset, asosiasi profesi, hingga dunia industri.

Sebanyak 18 lembaga yang terlibat dalam kegiatan ini berasal dari balai pelatihan vokasi, perguruan tinggi, serta sekolah menengah. Beberapa di antaranya adalah BBPVP Serang, Institut Teknologi Bandung, Universitas Pendidikan Indonesia, Politeknik Negeri Bandung, Universitas Telkom Bandung, Institut Teknologi Sumatera, Universitas Kebangsaan Republik Indonesia, dan Universitas Dian Nusantara, serta sejumlah SMK dan SMA di Jawa Barat.

Para peserta sertifikasi terdiri atas dosen, instruktur, dan guru yang selama ini berperan dalam pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi. Setelah kompetensi teknis mereka terverifikasi, para peserta dapat melanjutkan pemenuhan persyaratan untuk menjadi asesor kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, mereka berpotensi memperkuat kapasitas layanan sertifikasi kompetensi di lembaga masing-masing, sekaligus memperluas jangkauan pengujian kompetensi tenaga kerja di bidang PLTS.

Kemnaker berharap penguatan ketersediaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan asesor kompetensi dapat memperluas akses pekerja maupun masyarakat untuk mengikuti uji kompetensi PLTS. Melalui sertifikasi tersebut, keahlian dan keterampilan tenaga kerja diharapkan memperoleh pengakuan sesuai standar kompetensi yang berlaku, sehingga mampu menjawab kebutuhan SDM dalam pengembangan energi terbarukan nasional.

pasang iklan di sini
lpdb.go.id